SEKATO.CO.ID | MUARO JAMBI – Tahapan seleksi dan verifikasi bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) di Muaro Jambi menyebabkan puluhan nama harus mengubur harapannya untuk melanjutkan ke tahapan berikutnya.
Sebanyak 56 Bacaleg dari dua partai politik menghadapi keputusan pahit ini, karena gagal memenuhi persyaratan perbaikan yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Muaro Jambi.
Pada tahap pencermatan daftar calon sementara (DCS), sebanyak 646 Bacaleg telah mendaftar. Namun, dari jumlah tersebut, 56 Bacaleg harus mengakui nasib buruknya karena tidak berhasil melanjutkan ke tahapan selanjutnya.
Menurut Ketua KPU Muaro Jambi, Almuttaqin, sebanyak 38 Bacaleg yang dinyatakan gugur berasal dari Partai Ummat, sementara sisanya adalah Bacaleg dari partai Garuda.
Kegagalan puluhan Bacaleg ini disebabkan oleh ketidakmampuan mereka untuk memenuhi persyaratan perbaikan yang telah ditetapkan.
Hal ini menjadi pertanda pentingnya menjalankan prosedur dengan teliti dalam rangka memastikan kelayakan dan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.
Tidak hanya itu, KPU Muaro Jambi juga mengonfirmasi bahwa pada Pemilu Serentak tahun 2024, hanya 16 partai politik yang akan mengikuti kontestasi politik.
Saat ini, KPU Muaro Jambi tengah berupaya untuk melengkapi proses verifikasi berkas Bacaleg yang telah mengajukan perbaikan dan pencermatan.
Keputusan akhir mengenai daftar calon sementara yang lolos akan segera diumumkan, menandai tahapan awal perjalanan para Bacaleg dalam kontestasi politik yang semakin mendekat.(*)












Discussion about this post