SEKATO.CO.ID | JAMBI – Proses seleksi Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) untuk DPRD Provinsi Jambi berlangsung ketat.
Sebanyak 152 orang Bacaleg dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi. Hal ini merupakan hasil dari proses verifikasi administrasi dan pencermatan Daftar Calon Sementara (DCS) yang berlangsung sebelumnya.
Dari total 903 Bacaleg yang awalnya dinyatakan TMS pada tahap verifikasi administrasi, sebanyak 292 Bacaleg mengajukan perbaikan administrasi pada tahap pencermatan DCS, sementara 17 Bacaleg lainnya tidak mengajukan perbaikan. Setelah tahap tersebut berakhir, hanya tersisa 886 Bacaleg yang dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) dari hasil verifikasi.
Yatno, Komisioner KPU, ketua divisi teknis KPU Provinsi Jambi, menjelaskan bahwa 152 Bacaleg yang dinyatakan TMS berasal dari partai-partai non parlemen. Dokumen persyaratan Bakal Calon dari partai-partai non parlemen ditemukan tidak lengkap dan tidak benar, sehingga mereka tidak dapat ikut serta dalam Pemilihan 2024.
Namun, Bacaleg dari partai-partai besar berhasil melewati seleksi dengan baik, karena persyaratan yang disampaikan oleh partai-partai besar dinyatakan lengkap dan benar.
Hasil verifikasi ini akan ditetapkan sebagai DCS pada tanggal 18 Agustus mendatang. Bacaleg yang dinyatakan MS akan dimasukkan ke dalam DCS dan diumumkan secara resmi. Sementara Bacaleg yang dinyatakan TMS tidak memiliki kesempatan untuk mengajukan kembali.
Proses seleksi yang dilakukan oleh KPU Provinsi Jambi ini mengedepankan ketelitian dan akurasi dalam memastikan kepatuhan terhadap persyaratan yang ditetapkan. Bacaleg yang memenuhi syarat akan melanjutkan perjalanan menuju pemilihan, sementara Bacaleg yang tidak memenuhi syarat harus mengakhiri perjuangan mereka dalam pemilihan legislatif.(*)












Discussion about this post