SEKATO.CO.ID | JAKARTA – Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan denda Rp 28 miliar kepada tiga perusahaan yang terlibat dalam pengaturan atau persengkongkolan tender proyek pengadaan pekerjaan proyek revitalsasi pusat kesenian Jakarta Taman Ismail Marzuki (TIM) tahap III.
Sidang Majelis Komisi KPPU yang dipimpin ketua Majelis Komisi, Dr. Drs. Chandra Setiawan, M.M., Ph.D, dan Anggota Majels Komisi, Dr. M. Afif Hasbullah, S.H., M.Hum. dan Harry Agustanto, S.H., M.H.
Ketua Majelis Komisi Dr. Drs. Chandra Setiawan, M.M memutuskan PT Jakarta Propertindo (Perseroda), PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk, dan PT Jaya Konstruksi Manggala Pratama Tbk terbukti telah melakukan pengaturan atau persengkongkolan dalam tender proyek revitalsasi pusat kesenian Jakarta Taman Ismail Marzuki (TIM) Tahap III.
“Terbukti bersalah dalam Perkara Nomor 17/KPPU-L/2022 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait Pengadaan Pekerjaan Proyek Revitalsasi Pusat Kesenian Jakarta Taman Ismail Marzuki (TIM) Tahap III,” kata majelis hakim komisi KPPU seperti siaran pers yang diterima Metrojambi.com, Rabu (19/7/2023).
Majelis hakim komisi menjatuhkan denda total Rp 28 miliar kepada dua perusahaan dengan rincian sebagai berikut.
Terlapor ke-2 PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk denda Rp 16,8 miliar. Terlapor ke-3 PT Jaya Konstruks Manggala Pratama Tbk denda Rp 11,2 miliar.
Kemudian mejelis hakim memberikan perimtah kepada terlapor ke-1 PT Jakarta Popertindo (Perseroda) sebagai berikut:
1. Untuk tidak melakukan tindakan diskriminatif dan/atau segala bentuk persekongkolan untuk mengatur atau menentukan pemenang tender di masa yang akan datang sejak Terlapor menerima pemberitahuan putusan KPPU.
2. Untuk meniadakan substansi dan/atau klausul yang bermakna sama dengan Klausul 38.2 dan 38.3 dokumen Request for Proposal (RFP) perkara a quo, dalam setiap pengadaan yang diselenggarakan oleh Terlapor sejak Terlapor menerima pemberitahuan Putusan KPPU.
3. Untuk melaporkan dan/atau menyerahkan dokumen Request for Proposal (RFP) setiap selesai dilaksanakannya proses pengadaan yang diselenggarakan oleh Terlapori selama 2 (dua) tahun sejak Terlapor menerima pemberitahuan putusan KPPU.
“Memerintahkan seluruh terlapor untuk melaksanakan putusan selambat-lambatnya 30 hari sejak putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht),” ujarnya.
Mejalis hakim juga selain memberikan tengang waktu juga memberikan minimal denda yang harus segera dibayarkan dalam kurun waktu 14 hari setelah putusan berkeuatan hukum tetap.
“Memerintahkan Terlapor II dan Terlapor III untuk menyerahkan jaminan bank sebesar 20% dari nilai denda ke KPPU paling lama 14 hari setelah menerima pemberitahuan putusan ini, jika mengajukan upaya hukum keberatan,” tandasnya. (*)












Discussion about this post