• Sekato
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Redaksi
  • Perlindungan
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • DUNIA
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KOMUNITAS
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PLESIRAN
  • POLITIK
  • RAGAM
  • SAINS
Umum dan Segalanya
No Result
View All Result
Umum dan Segalanya
No Result
View All Result
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • DUNIA
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KOMUNITAS
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PLESIRAN
  • POLITIK
  • RAGAM
  • SAINS

Temukan Maladministrasi Penundaan Berlarut, Ombudsman RI Berikan Rekomendasi ke Pemkab Bungo

Editor Ara Permana Putra
02/05/2024
in PEMERINTAHAN
A A
0
PostTweetSendShareScan

SEKATO.ID, Jakarta – Ombudsman RI menerbitkan Rekomendasi kepada Pemerintah Kabupaten Bungo Provinsi Jambi sebagai Terlapor terkait belum diterbitkannya Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (SPPT-PBB-P2) atas 113 bidang tanah di wilayah Kabupaten Bungo oleh Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Bungo.

113 bidang tanah atau kurang lebih 31 Km persegi itu dibangun Pelapor sebagai akses pengangkut batu bara sekaligus untuk mobilitas mayarakat yang terletak di enam desa/dusun yaitu Desa Leban, Desa Bedaro, Desa Baru Pusat Jalo, Desa Tebat, Desa Tanjung Agung, dan Desa Sungai Mengkuang Kabupaten Bungo Provinsi Jambi.

Sebelumnya Terlapor telah melakukan serangkaian proses untuk pengajuan penerbitan SPPT PBB kepada Terlapor pada Maret 2022, namun pada 13 April 2022 Terlapor menyampaikan surat pemberitahuan bahwa SPPT PBB belum dapat diproses ke tahap berikutnya dengan salah satu pertimbangan belum adanya kejelasan status kepemilikan awal bidang tanah atau objek pajak tersebut. Sehingga pada April 2022, Pelapor mengirimkan dua kali surat pemintaan konfirmasi penjelasan rinci atas penolakan penerbitan SPPT PBB namun Pelapor tidak mendapatkan tanggapan sebagaimana mestinya.

Kepala Keasistenan Utama Resolusi dan Monitoring Ombudsman RI, Dominikus Dalu menjelaskan bahwa pemberian SPPT PBB ini termasuk pelayanan publik. Sebelumnya penanganan laporan ini telah ditangani oleh Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jambi pada tahun 2021 dan dalam proses pemeriksaannya ditemukan maladministrasi sehingga diterbitkannya Laporan Hasil Akhir Pemeriksaan, namun kemudian substansi persoalan belum selesai.

Kepala Keasistenan Rekomendasi dan Monitoring Ombudsman RI, Ratna Sari Dewi dalam penyampaian ringkasan Rekomendasi menerangkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, analisis pendapat dan kesimpulan, Ombudsman RI menyatakan bahwa Terlapor telah melakukan maladministrasi berupa penundaan berlarut terkait belum diterbitkannya SPPT PBB di wilayah Pemerintahan Kabupaten Bungo.

“Kepala BPPRD Kabupaten Bungo sesuai kewenangannya seharusnya tetap melakukan penerbitan dan tidak melakukan penundaan terhadap SPPT PBB atas 113 bidang tanah walaupun terdapat klaim dua pihak atas objek pajak dimaksud,” ucap Ratna.

Baca juga

Tanggapi Isu yang Dugaan Siswa Tidak bisa Ikut Ujian, Ombudsman Datangi MTS Laboratorium Jambi

Lakukan Pengawasan Mudik, Ombudsman: Moda Transportasi Perairan Butuh Banyak Perbaikan

Ombudsman Jambi Gelar Buka Puasa dan Doa Bersama untuk Perdamaian Dunia

Dorong Optimalisasi Pengawasan THR 2026, Ombudsman: Penyelesaian Pengaduan Adalah Kunci

Ombudsman Jambi Apresiasi Pemda Respon Surat Larangan Pungli

Ombudsman RI memberikan Rekomendasi kepada Bupati Bungo dan Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah dan Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri. Kepada Bupati Bungo sesuai kewenangannya agar memerintahkan Kepala BPPRD Kabupaten Bungo selaku Terlapor untuk menerbitkan SPPT PBB atas 113 bidang tanah kepada wajib pajak, dengan memperhatikan prinsip benefit – received principle, serta mencantumkan ketentuan bahwa penunjukan sebagai wajib pajak tersebut bukan merupakan bukti kepemilikan atas tanah atau bukan merupakan pengakuan akan hak kepemilikan atas tanah.

Kepada Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah dan Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Ombudsman RI meminta agar melakukan monitoring, evaluasi, dan/atau pembinaan terhadap Terlapor dan/atau atasan Terlapor secara langsung dan/atau melalui Gubernur Jambi sebagai wakil pemerintah pusat di daerah dalam rangka memastikan terlaksananya ketentuan Pasal 351 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengatur Kewajiban Kepala Daerah untuk melaksanakan Rekomendasi Ombudsman RI.

Dalam rangka melaksanakan Rekomendasi guna mencegah terjadinya di kemudian hari, Ombudsman RI memberikan saran kepada Bupati Bungo agar melakukan penyempurnaan terhadap ketentuan mengenai PBB-P2 dalam peraturan perundang-undangan di Kabupaten Bungo, khususnya pengaturan dan penjelasan terkait penentuan wajib pajak dalam hal objek pajak belum jelas wajib pajaknya termasuk apabila menjadi objek sengketa. Penyempurnaan tersebut dapat dilakukan dalam penyusunan peraturan pelaksanaan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bungo Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih menekankan bahwa penerbitan Rekomendasi serta monitoring penyelesaian laporan masyarakat ini merupakan bentuk dukungan bagi penyelenggara negara agar dapat mewujudkan penerapan asas-asas umum pemerintahan yang baik.

“Diharapkan Pemerintah Kabupaten Bungo dapat menyampaikan perkembangan pelaksanaan Rekomendasi Ombudsman setelah Rekomendasi ini diterima, karena perkembangan pelaksanaan Rekomendasi Ombudsman RI tersebut juga bagian dari perwujudan pelayanan publik yang baik,” tegas Najih.

Najih meminta agar Terlapor dan atasan Terlapor wajib melaksanakan Rekomendasi dan menyampaikan laporan kepada Ombudsman RI tentang pelaksaan Rekomendasi yang telah dilakukan disertai hasil pemeriksaanya dalam waktu paling lambat 60 hari sejak diterimanya Rekomendasi. (Red) 

Tags: #Pemkab Bungoombudsman
Previous Post

Support Timnas Menuju Olimpiade, Bupati Tanjabbar Kembali Adakan Nobar Bersama Masyarakat

Next Post

Romi Hariyanto Utus Tim Ambil Formulir Penjaringan Bacakada di PDIP

Artikel terkait

PEMERINTAHAN

Gibran Tinjau RSUD Raden Mattaher, Pemprov Jambi Dorong Percepatan MRI Baru dan Penambahan Dokter Spesialis

16/07/2026
2k
PEMERINTAHAN

Wakil Bupati Batang Hari H.Bakhtiar Menerima Kunjungan Kerja Rombongan Dunia Ekonomi Kreatif Muda Indonesia 

16/07/2026
2k
PEMERINTAHAN

Pendapatan APBD Kota Jambi Naik 36 Persen, Pemkot Siapkan Strategi Cari Sumber PAD Baru

15/07/2026
2k
PEMERINTAHAN

Maulana: Kampung Bahagia Tahap II Fokus Percepat Pembangunan dan Perkuat Partisipasi Warga

14/07/2026
2k
PEMERINTAHAN

Gubernur Al Haris Jawab Pandangan Umum Fraksi DPRD: Komitmen Perkuat Tata Kelola dan Kesejahteraan Masyarakat

14/07/2026
2k
Next Post

Romi Hariyanto Utus Tim Ambil Formulir Penjaringan Bacakada di PDIP

Fraksi PDI Perjuangan Menguatkan Peran dalam Evaluasi Kinerja Pemerintah Tanjung Jabung Timur

Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi, Pinto Jayanegara, pada Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) tahun 2024 yang jatuh pada tanggal 2 Mei. (Gambar: Humas DPRD Provinsi Jambi)

Hardiknas 2024: Pinto Tekankan Peran Pendidikan dalam Meningkatkan IPM Jambi

Anggota DPRD Muaro Jambi Akan Selalu Mensupport Dinas PMPTSP Muaro Jambi

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi, H. Sudirman, SH., MH., saat membuka Dialog dan Edukasi Fasilitas Kesejahteraan Pekerja dan Pelayanan Keluarga Berencana di Tempat Bekerja. (Foto: Agus Supriyanto)

Sekda Sudirman: Program Dumisake Bantu Pekerja Tingkatkan Kesejahteraan Hidup

Discussion about this post

Kalender

July 2026
SMTWTFS
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031 
« Jun    

Populer

    DISCLAIMER | KODE ETIK | PEDOMAN MEDIA SIBER | REDAKSI | SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN

    © 2024 SEKATO.ID - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

    • Sekato
    • Disclaimer
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Redaksi
    • Perlindungan

    © 2020 Sekato - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

    Mami188 | Vip555 | Dewi11 | Megasloto | Mega777 | Dewihoki | Mega338 | Megawin188 | Koko5000 | Ledak388 | Mega288 | Surga11 | Bighoki | Visitorbet | Rajalangit77 | Surga77 | Maxwin288 | Nagawin | Koko303 | Apigacor88 | Surga88 | Musangwin | Katakwin | Purislot | Indobet | Ratu303 | Surgaplay | Megawin777 | Supraslot | Semutwin | Interwin | Vip288 | Dewi288 | Ganas33 | Ovo88 | Satset138 | Api5000 | Mamen123 | Api33 | Vip333 | Kombo88 | Api88 | Megawin288 | Tumi123