KUALA TUNGKAL — Tim Penindakan dan Penyidikan (P2) Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Jambi (KPPBC) Jambi mengamankan 500 ribu batang rokok ilegal, Kabupaten Batanghari, Jum’at (3/12/2021) lalu yang masuk lewat pelabuhan Roro Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjungjabung Barat (Tanjabbar) namun dihari yang sama tidak ada mobil tersebut masuk di pelabuhan.
“Dak ado (Red, Mobil Pickup Masuk Via Pelabuhan Roro pada Jum’at 3 Desember 2021). Pihak Bea Cukai asal sebut tidak sesuai dengan data dan fakta dilapangan,”kata Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tanjungjabung Barat, Samsul Jauhari, Senin (6/12/2021)
Kadishub Tanjabbar mengatakan meminta Bea Cukai Jambi untuk mengecek data kendaraan tersebut di pelabuhan Roro Kuala Tungkal. Sebab, kata dia di manifes semua kendaraan tercatat. Untuk dihari Jum’at tersebut terdapat kapal KM Simbilang yang merapat dengan kendaraan golongan II nomor Polisi AU 6432 DD tujuan Tembilahan, BP 2934 WA tujuan Betara, BP 3412 VO tujuan Jambi, BP 1807 FR tujuan Jambi, BA 8569 LU tujuan Jambi, AB 9235 KC tujuan Jambi dan BP 5730 OJ tujUan jambi.
“Coba di cross cek apa ada data kendaraan tersebut di manifest Pelabuhan Roro pada hari Jumat tgl 03 Desember 2021,”ungkapnya
Kadishub juga mempertanyakan dari mana asal data Bea Cukai tersebut jika mobil yang membawa rokok ilegal masuk lewat Pelabuhan Roro Kuala Tungkal.
“Itu lah yang aneh dari mana dasar mereka bilang lewat Pelabuhan Resmi Roro,”ujarnya
Bahkan menurutnya, di Pelabuhan Roro Kuala Tungkal saat pemeriksaan dari dan ke luar selalu ada Petugas Bea Cukai.
“Bikin malu citra pelabuhan Roro Kualatungkal be apolagi ado petugas Bea Cukai setiap kedatangan kapal Roro,”ucapnya.
Kadishub memastikan akan memanggil petugas Bea Cukai. Sebab, kejadian ini sangat tidak baik dan memalukan bagi Tanjab Barat.
“Kagek mau kami panggil jg petugas Bea Cukai di Pelabuhan Roro Kualatungkal agar mereka tidak asal tuduh dan data yang belum valid jangan sampai terulang lagi.”tutupnya
Diberitakan sebelumnya, tim Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Jambi melakukan penangkapan barang bukti rokok ilegal berupa rokok Luffman merah sebanyak 480 ribu batang dan rokok Luffman silver sebanyak 20 ribu batang, dengan nilai total keseluruhan kerugian negara sekitar Rp 277.500.000.
Rokok ilegal yang diangkut menggunakan mobil pick up Mitsubishi Colt Diesel dengan nomor polisi BH 8762 EJ itu diamankan di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Rengas Condong, Kecamatan Muarabulian, Kabupaten Batanghari pada Jumat (3/12/2021) lalu sekira pukul 12.20 WIB.
Penangkapan itu berawal dari informasi yang diterima Tim P2 Bea Cukai Jambi jika akan ada pengiriman rokok ilegal melalui Pelabuhan Roro Kualatungkal, Kabupaten Tanjungjabung Barat (Tanjabbar), menggunakan mobil pick up Mitsubishi Colt Diesel.
Tim P2 Bea Cukai Jambi begerak menuju Kualatungkal. Setibanya di Kualatungkal, Tim P2 Bea Cukai Jambi langsung melakukan penyisiran, namun mobil yang mengangkut rokok ilegal tersebut tidak ditemukan.
Tim mendapat informasi jika mobil yang menjadi target operasi sudah bergerak dari Kualatungkal dan telah melintas di kawasan Mendalo, Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muarojambi.
Tim kemudian bergerak cepat menuju Mendalo, dan setelah dilakukan penyisiran target juga tidak ditemukan. Selanjutnya Tim P2 memperoleh informasi jika mobil yang menjadi target sudah bergerak ke Muarabulian, Kabupaten Batanghari. Baru sekitar pukul 12.00 Tim P2 Bea Cukai Jambi tiba di Muarabulian.
Setibannya Muara Bulian tim kemudian melakukan penyisiran, mobil yang menjadi target operasi berhasil ditemukan dan diamankan di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Rengas Condong, Kecamatan Muarabulian, Kabupaten Batanghari.












Discussion about this post