• Sekato
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Redaksi
  • Perlindungan
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • DUNIA
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KOMUNITAS
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PLESIRAN
  • POLITIK
  • RAGAM
  • SAINS
Umum dan Segalanya
No Result
View All Result
Umum dan Segalanya
No Result
View All Result
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • DUNIA
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KOMUNITAS
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PLESIRAN
  • POLITIK
  • RAGAM
  • SAINS

Syarat Sekolah Penerima Dana BOS Minimal 60 Murid Ditunda Kemendikbudristek

Editor Ara Permana Putra
08/09/2021
in HUKUM, NASIONAL, PEMERINTAHAN
A A
0
PostTweetSendShareScan

SEKATO.ID | JAKARTA – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim memutuskan untuk menunda pemberlakuan syarat minimal jumlah peserta didik bagi sekolah yang akan mendapatkan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) reguler.

Nadiem memastikan bahwa syarat itu tidak akan diberlakukan pada tahun ini maupun tahun depan.

“(Syarat) ini tidak akan diberlakukan tahun ini maupun tahun depan dan akan segera kami melakukan pengkajian ulang,” kata Nadiem dalam rapat dengan Komisi X DPR, Rabu (8/9/2021).

Sebelumnya, di dalam Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan BOS Reguler disebutkan bahwa syarat bagi sekolah memperoleh BOS reguler yaitu minimal memiliki 60 peserta didik.

Menurut Nadiem, ketentuan itu telah dibuat sejak tahun 2019 atau sebelum dirinya menjabat sebagai Mendikbud. Namun, implementasi kebijakan itu ditunda karena ada masa tenggang selama tiga tahun.

Nadiem mengaku dapat memahami penolakan masyarakat terhadap aturan tersebut karena situasi pandemi Covid-19 yang berdampak sangat besar.

Baca juga

Kepala MTs Labor Tegaskan Tak Ada Larangan Ujian, Sebut Polemik Dipicu Miskomunikasi

Ketua DPRD Kota Jambi Minta Kepala Sekolah Lapor Kondisi Sekolah yang Sebenarnya

Komisi IV DPRD Kota Jambi Turlap ke Sejumlah Sekolah

Komisi VIII DPR RI Soroti Pengelolaan Program BOS dan BOP Pesantren Kemenag

Beasiswa LPDP Juga Menyasar Pelaku Seniman dan Budaya

Ia berharap, keputusan Kemendikbudristek untuk tidak memberlakukan syarat tersebut dapat menenangkan masyarakat.

“Dengan pandemi ini kita harus punya fleksibilitas dan juga punya tenggang rasa kepada sekolah-sekolah yang masih sulit melakukan trasnsisi untuk menjadi sekolah yang skala minimumnya lebih besar,” kata dia.

Nadiem pun memastikan, pihaknya akan terus menerima masukan dari berbagai pihak mengenai persyaratan tersebut sebagai bahan kajian terkait pemberlakuannya setelah 2022 mendatang.

Berdasarkan Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021, ada sejumlah persyaratan bagi sekolah untuk mendapatkan dana BOS reguler.

Di dalam Pasal 3 ayat (2) huruf d dijelaskan bahwa syarat sekolah mendapatkan dana BOS reguler adalah memiliki jumlah siswa paling sedikit 60 siswa selama tiga tahun terakhir.

Syarat tersebut menuai kritik dari sejumlah pihak, termasuk Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar.

”Kebijakan ini dapat berdampak pada pengabaian hak anak-anak yang kurang mampu ataupun anak-anak yang bersekolah di sekolah kecil dalam mendapatkan pelayanan pendidikan dari negara,” kata Muhaimin, melalui keterangan pers, Selasa (7/9/2021).

Majelis Dikdasmen PP Muhmamadiyah, LP Ma’arif PBNU, PB PGRI, Taman Siswa, Majelis Nasional Pendidikan Katolik, dan Majelis Pendidikan Kristen di Indonesia juga menolak syarat terrsebut.

“Mendesak Mendikbud-Ristek menghapus ketentuan Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan BOS Reguler khususnya Pasal 3 ayat (2) huruf d tentang Sekolah Penerima Dana BOS Reguler,” tulis mereka dalam keterangan tertulis, Jumat (3/9/2021).

Sumber: kompas.com

Tags: Bosdana BOSkemendikbudristekmuridSekolah
Previous Post

Ketua DPRD Provinsi Jambi Sambut Hangat PTI dan Ajak Bersinergi Bangun Teater

Next Post

Prokes MTQ ke-50 Tingkat Provinsi Jambi Diperketat, Al Haris: “Pandemi Ajarkan Hidup Sehat”

Artikel terkait

PEMERINTAHAN

Tingkatkan Pengelolaan Keuangan dan Layanan Publik, Pemkot Jambi Gelar Pelatihan Gandeng Dirjen Keuda Kemendagri RI

09/07/2026
2k
PEMERINTAHAN

Pemimpin Daerah Bersatu Atasi Fenomena Geng Motor di Seluruh Propinsi Jambi

08/07/2026
2k
PEMERINTAHAN

Maulana Kejar Percepatan Belanja APBD, OPD Diminta Tak Tunda Eksekusi Program

06/07/2026
2k
PEMERINTAHAN

Jambi Junior League 2026 Resmi Ditutup Oleh Sekda Mula P. Rambe, Empat Tim Melaju ke Sumatera Junior League

06/07/2026
2k
PEMERINTAHAN

Serah Terima Program Kampung Bahagia, Warga Ucapkan Terimakasih, Banyak Manfaat dan Menyasar Langsung Bagi Kebutuhan Masyarakat

04/07/2026
2k
Next Post

Prokes MTQ ke-50 Tingkat Provinsi Jambi Diperketat, Al Haris: "Pandemi Ajarkan Hidup Sehat"

Bupati Anwar Sadat Pastikan Pelaksanaan MTQ Ke-50 Berpedoman Prokes Secara Ketat

Sahabat UAS Kalimantan Akan Dirikan Sekolah Berbasis Qur’an

Prokes pada MTQ ke 50 Tingkat Provinsi Jambi Akan Diperketat

Pemkab Muaro Jambi Berikan Bantuan Covid-19 Secara Simbolis di Sungaibahar

Discussion about this post

Kalender

July 2026
SMTWTFS
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031 
« Jun    

Populer

    DISCLAIMER | KODE ETIK | PEDOMAN MEDIA SIBER | REDAKSI | SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN

    © 2024 SEKATO.ID - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

    • Sekato
    • Disclaimer
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Redaksi
    • Perlindungan

    © 2020 Sekato - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

    Mami188 | Vip555 | Dewi11 | Megasloto | Mega777 | Dewihoki | Mega338 | Megawin188 | Koko5000 | Ledak388 | Mega288 | Surga11 | Bighoki | Visitorbet | Rajalangit77 | Surga77 | Maxwin288 | Nagawin | Koko303 | Apigacor88 | Surga88 | Musangwin | Katakwin | Purislot | Indobet | Ratu303 | Surgaplay | Megawin777 | Supraslot | Semutwin | Interwin | Vip288 | Dewi288 | Ganas33 | Ovo88 | Satset138 | Api5000 | Mamen123 | Api33 | Vip333 | Kombo88 | Api88 | Megawin288 | Tumi123