• Sekato
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Redaksi
  • Perlindungan
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • DUNIA
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KOMUNITAS
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PLESIRAN
  • POLITIK
  • RAGAM
  • SAINS
Umum dan Segalanya
No Result
View All Result
Umum dan Segalanya
No Result
View All Result
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • DUNIA
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KOMUNITAS
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PLESIRAN
  • POLITIK
  • RAGAM
  • SAINS
Sekda Agus Sanusi

SKB Empat Menteri: Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran 2020/2021

Sekda Tanjab Barat: “Secepatnya kita akan berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat mau pun Pemerintah Provinsi”

Editor Ara Permana Putra
04/07/2020
in DAERAH
A A
0
PostTweetSendShareScan

SEKATO.ID | TANJUNGJABUNG BARAT — Penyelenggaraan Pembelajaran untuk Tahun Ajaran 2020/2021 Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD), dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) akan dimulai bulan Juli 2020. Hal ini sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Mendagri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di masa Pandemi COVID-19.

Penyelenggaraan proses pembelajaran di setiap daerah dilakukan secara berbeda sesuai dengan zona yang sebelumnya telah ditetapkan Pemerintah melalui Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.

Pemerintah Pusat sendiri telah menetapkan zona hijau, zona kuning, zona oranye, dan zona merah pada masing-masing kabupaten/kota.

Dalam SKB disebutkan, Satuan Pendidikan yang berada dalam zona hijau dapat melakukan proses pembelajaran tatap muka setelah mendapat izin dari Pemerintah Daerah melalui Dinas Pendidikan atau Kanwil Kenenag Provinsi mau pun kabupaten/kota berdasarkan persetujuan Gugus Tugas Penanganan COVID-19 setempat.

Sekretaris Daerah Kab. Tanjab Barat mengatakan untuk tanjabbar sendiri yang terkategori ‘zona hijau’, pemerintah akan segera mengambil langkah-langkah strategis agar pelaksanaan amanah SKB tersebut dapat berjalan dengan efektif.

“Secepatnya kita akan berkoordirnasi baik dengan pemerintah pusat mau pun Pemerintah Provinsi. Hal ini agar pada pelaksanaannya nanti bisa efektif dak tidak menyalahi kebijakan,” kata sekda saat dikonfirmasi via WhatsApp.

Baca juga

KONI Jambi Keluhkan Anggaran Pembinaan Atlet Hanya Rp7,5 Miliar, Sekda Sudirman Angkat Bicara

Pemprov Jambi Optimalkan Penggunaan Data Kependudukan

Tutup Pameran UMKM, Sekda Sudirman Ajak ASN dan Masyarakat Cintai Batik Jambi

Sekda Dorong Pengelolaan Rumah Sakit Bermutu dan Efisien

Usai Dikukuhkan, Sekda Harap KORAL AUP-STP Bantu Pemerintah Bangun Program Perikanan

Berdasarkan SKB, satuan pendidikan yang berada di daerah zona kuning, oranye, dan merah dilarang melakukan proses pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan dan tetap melanjutkan kegiatan Belajar dari Rumah (BDR).

Namun demikian, penyelenggaraan proses pembelajaran di daerah zona hijau akan dibagi menjadi tiga tahap dengan pertimbangan menyesuaikan kemampuan siswa dalam menerapkan protokol kesehatan. Berikut pembagian tahapannya:

  • Tahap I: SMA, SMK, MA, MAK, SMTK, SMAK, Paket C, SMP, MTs, Paket B, paling cepat Juli 2020.
  • Tahap II: SD, MI, Paket A dan SLB, paling cepat September 2020.
  • Tahap III: PAUD formal (TK, RA, dan TKLB) dan non formal, paling cepat November 2020.

Sedangkan untuk sekolah dan madrasah berasrama dilarang melakukan pembukaan asrama dan masih diharuskan melakukan belajar dari rumah selama masa transisi (2 bulan pertama). Pembukaan asrama dan pembelajaran tatap muka akan dilaksanakan pada masa kebiasaan baru dengan mengikuti ketentuan pengisian asrama.

Tags: KoordinasiPemerintah ProvinsiPemerintah PusatSekdaTanjung Jabung Barat
Previous Post

Sekda Tanjab Barat Sambut Kunker Kepala BNNP Jambi

Next Post

Wabup Amir Sakib Ikuti Apel Siaga Pencegahan dan Pengendalian Karhutla

Artikel terkait

DAERAH

Dinkes Kerinci Genjot Kapasitas Pengelola BLUD, Target Pelayanan Makin Cepat dan Bermutu

28/09/2026
2k
DAERAH

Lima Hari Tanpa Kepastian, Keluarga Korban Tabrak Lari di Sungai Rengas Pertanyakan Penanganan Polisi

18/09/2026
2k
DAERAH

Enam Anggota DPRD Dapil Kerinci-Sungai Penuh Disarankan Pindah ke Sumbar, Habib: Jangan Lempar Kegagalan ke Daerah

14/09/2026
2k
DAERAH

Antisipasi Bahaya Kabut Asap, Pemdes Baru Semerah Bagikan Masker Gratis

10/09/2026
2k
DAERAH

Langkah Nyata SMSI Kerinci-Sungai Penuh, 10 Ribu Masker Dibagi kepada Masyarakat

10/09/2026
2k
Next Post
Wakil Bupati Amir Sakib

Wabup Amir Sakib Ikuti Apel Siaga Pencegahan dan Pengendalian Karhutla

Bupati Safrial

Kisruh Lahan Teluk Nilau, Bupati Warning WKS: “Jangan Ada Data Fiktif”

Bupati Safrial

Bupati Buka Webinar Series dengan SKK Migas-PetroChina

Bupati Safrial

Bupati Safrial Dampingi Gubernur Fachrori Meninjau Penerapan Prokes

Bupati Safrial

Bupati Safril Dampingi Gubernur Fachrori Salurkan JPS

Discussion about this post

Kalender

September 2026
SMTWTFS
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
27282930 
« Aug    

Populer

    DISCLAIMER | KODE ETIK | PEDOMAN MEDIA SIBER | REDAKSI | SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN

    © 2024 SEKATO.ID - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

    • Sekato
    • Disclaimer
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Redaksi
    • Perlindungan

    © 2020 Sekato - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

    Mami188 | Vip555 | Dewi11 | Megasloto | Mega777 | Dewihoki | Mega338 | Megawin188 | Koko5000 | Ledak388 | Mega288 | Surga11 | Bighoki | Visitorbet | Rajalangit77 | Surga77 | Maxwin288 | Nagawin | Koko303 | Apigacor88 | Surga88 | Musangwin | Katakwin | Purislot | Indobet | Ratu303 | Surgaplay | Megawin777 | Supraslot | Semutwin | Interwin | Vip288 | Dewi288 | Ganas33 | Ovo88 | Satset138 | Api5000 | Mamen123 | Api33 | Vip333 | Kombo88 | Api88 | Megawin288 | Tumi123