SEKATO.ID | JAMBI – Meski aturan Salat Idul Fitri 1443 H dilonggarkan pemerintah, namun pelaksanaannya diatur dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19 agar tidak kembali meningkatkan penyebaran virus tersebut.
Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jambi Zoztafia mengatakan, Salat Id akan dilaksanakan seperti biasa seperti sebelum pandemi Covid-19. Misalnya, shaf sudah kembali tanpa jarak dan jumlah jemaah juga tidak dibatasi. “Soal pembatasan jemaah belum ada. Namun, kita harus tetap menggunakan masker yang harus menjadi kebiasaan saat Salat Idul Fitri,” imbau Zoztafia, Minggu (24/4).
Ia menyampaikan, Kementerian Agama RI belum mengeluarkan aturan resmi secara rinci. Namun yang pasti, pemerintah pusat telah mencabut aturan jaga jarak dalam salat berjemaah. Demikian, Zoztafia meminta masyarakat tetap melakukan vaksinasi ketiga atau booster. Ini dilakukan agar Salat Idul Fitri bisa dilakukan dengan baik tanpa menularkan Covid-19. “Kita ingin menjalankan ibadah dengan nyaman,” kata dia.
Ia berharap tidak ada masyarakat yang menularkan kasus Covid-19 di Provinsi Jambi saat Idul Fitri nanti. “Sehingga, saat kumpul dengan keluarga tak ada masalah dan tak saling menularkan penyakit,” tambahnya.
Ketua PW Muhammadiah Provinsi Jambi Suhaimi Chan juga mengatakan bahwa Salat Id tahun ini dapat dilakukan seperti biasa, namun tetap mengedepankan protokol kesehatan Covid-19. “Kalau soal menjaga jarak tidak ada. Kita salat seperti biasa. Namun tetap diminta untuk ikut vaksin booster agar tidak terpapar dan menyebarkan virus Corona lagi,” singkatnya.
Diketahui, Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menerbitkan aturan lengkap tentang pelaksanaan halalbihalal pada perayaan Idul Fitri Tahun 1443 H. “Kegiatan halalbihalal disesuaikan dengan level daerah kabupaten/kota yang ditetapkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang PPKM,” kata Tito dalam Surat Edaran Nomor 003/2219/SJ yang diterima di Jakarta, Minggu.
Tito juga meminta kepala daerah mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19.
Dijelaskan, tingkat PPKM di masing-masing wilayah akan memengaruhi jumlah tamu yang dapat hadir pada acara halalbihalal. Untuk wilayah dengan PPKM Level 3, jumlah tamu maksimal yang dapat hadir adalah 50 persen dari kapasitas tempat.
Sedangkan, untuk wilayah dengan PPKM Level 2, jumlah tamu yang dapat hadir adalah 75 persen dari kapasitas tempat. Untuk wilayah dengan PPKM Level 1 jumlah tamu yang dapat hadir 100 persen dari kapasitas tempat.
“Untuk kegiatan halalbihalal dengan jumlah di atas 100 orang, makanan/minuman disediakan dalam kemasan yang bisa dibawa pulang dan tidak diperbolehkan ada makanan/ minuman yang disajikan di tempat (prasmanan),” ucap Tito.
Ia juga mengimbau agar masyarakat menghindari acara makan-makan yang ramai karena rawan terjadi penularan Covid-19. (**/alra)
Discussion about this post