SEKATO.ID | JAMBI – Sekertaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi, sudirman hadiri bimbingan teknis penulisan draf produk hukum untuk perlindungan dan pemanfaatan ekosistem lahan gambut di tingkat desa dan komunitas di Odua Weston Hotel Jambi, Kamis (12/05/2022).
Sekda Sudirman, mengatakan secara nasional maupun internasional lahan gambut merupakan salah satu hal yang dilindungi, oleh karena itu perlu regulasi untuk mengatur perlindungannya.
“Kita sangat mengapresiasi adanya bimbingan teknis mengenai pembuatan draf produk hukum pemanfaatan gambut ini,” ujarnya.
Menurut Sudirman, perlindungan ekosistem gambut harus disandingkan dengan regulasi yang mengaturnya dan nantinya dalam bentuk peraturan pemerintahan daerah.
“Kita tau potensi gambut di Jambi ini ada 4 yakni daerah Sarolangun, Tanjung Jabung Barat, Tanjung Jabung Timur, dan Muaro Jambi. Karena posisinya ada di desa jadi yang membuat aturannya nanti pemerintahan desa yang bekerjasama dengan Badan Permusyawaratan Desa BPD),” ujarnya.












Discussion about this post