SEKATO.ID | KOTA JAMBI – Pemerintah Kota Jambi melakukan perubahan RPJMD tahun 2018-2023 melalui musrenbang di Aula Gedung Bappeda Kota Jambi, Kamis (20/1/2022).
Wakil Wali Kota Jambi, Maulana menjelaskan ringkasan perubahan RPJMD tersebut. Di antaranya sebelum perubahan ada lima 5 misi dan 6 tujuan yang ingin dicapai. Pada perubahan RPJMD, target tersebut masih sama. Hanya saja dari semula 13 indikator tujuan menjadi 12 indikator tujuan. Lalu, dari 22 sasaran dan 34 indikator sasaran menjadi 24 sasaran dan 34 indikator sasaran.
“Dari semula hanya 67 program, pada RPJMD perubahan itu ada sebanyak 134 program,” kata Maulana.
Lima misi program yang ingin dicapai itu antara lain adalah penguatan birokrasi dan peningkatan pelayanan masyarakat berbasis teknologi informasi, penguatan penegakan hukum tramtibmas. Kemudian kenyamanan masyarakat, penguatan pengelolaan infrastruktur utilitas perkotaan serta penataan lingkungan, penguatan kapasitas ekonomi perkotaan, dan peningkatan kualitas kehidupan masyarakat perkotaan.
Dijelaskan Maulana, perubahan sasaran indikator sasaran pada misi ke empat, yaitu penguatan kapasitas ekonomi perkotaan, Pemkot Jambi mentargetkan rencana investasi sebesar Rp498,35 Miliar tahun 2022, dan Rp523,37 Miliar di tahun 2023. Jadi, pada periode dua tahun itu diharapkan investasi yang masuk ke Kota Jambi mencapai Rp 1,2 triliun.
“Kita pernah dalam satu tahun sebelum pandemi, realisasi investasi mencapai Rp 1 triliun dalam setahun,” katanya.
Selain itu, pihaknya juga menargetkan penurunan tingkat pengangguran terbuka dari 9,6 persen pada 2022 menjadi 9,1 persen pada 2023. Sementara Pendapatan Asli Daerah (PAD) ditargetkan naik 9 persen setiap tahunnya.
“Penguatan UMKM juga kami prioritaskan, kami ingin semua pelaku UMKM di kota Jambi bisa mengakses permodalan secara mudah,” kata Maulana.
Setelah rapat selesai, dilakukan penandatanganan kesepakatan perubahan RPJMD Kota Jambi 2018-2023 oleh Walikota Jambi dan stakeholders terkait. Usai acara, Walikota Jambi, Syarif Fasha menyampaikan bahwa perubahan RPJMD tersebut merupakan amanat dari Permendagri 90 tahun 2019 dan Kepmendagri 050-3708/2020.
“Semua RPJMD Kabupaten/Kota harus selaras dengan RPJMN. Jadi RPJM Nasional menjadi pedoman provinsi dan kabupaten/kota dalam menentukan arah kebijakan,” kata Fasha.
Dia menjelaskan bahwa banyak target-target pemerintah daerah yang semula direncanakan akan selesai dalam waktu 5 tahun, ternyata dalam perjalanan bisa diselesaikan dalam jangka waktu 3 tahun. “Tentunya ini harus dilakukan revisi,” ujarnya.
Fasha menegaskan, sisa kepemimpinannya selama 2 tahun ini, akan dimaksimalkan untuk pengembangan bidang kesehatan, dan pendidikan. “Kami menyesuaikan RPJMD ini dengan masa pandemi dan pasca pandemi. Kita didorong untuk bagaimana banyak uang yang dibelajakan ke masyarakat, untuk menghidupkan ekonomi masyarakat,” katanya.
Sementara itu, untuk target investasi, dia menyebut harus ada penambahan setiap tahunnya. “Sekarang sudah mulai membaik, meski belum pulih. Kami saat ini masih membuka peluang investasi tapi ada juga beberapa investasi yang kami dan moratorium,” tukasnya. (*)
Discussion about this post