SEKATO.ID | LAMPUNG — Komisi Pengawasan Persaingan (KPPU) wilayah II meliputi Lampung, Sumatra Selatan, Bengkulu, Jambi dan Bangka Belitung menemukan 346.400 liter minyak goreng tertahan di gudang CV Sinar Laut, Sukabumi, Bandar Lampung, Provinsi Lampung.
Kepala Kantor KPPU Wilayah II, Wahyu Bekti Anggoro, mengatakan menemukan stok minyak goreng di gudang CV Sinar Laut. Menurutnya, terdapat 346.400 L minyak goreng digudang perusahaan itu.
“Stok tersebut tertahan sejak Januari 2022 dari ditetapkannya HET oleh Peraturan Menteri Perdagangan. Berdasarkan keterangannya,” katanya, Selasa (22/2/2022)
Temuan itu Ditemukan siang tadi saat tim gabungan melakukan sidak ke CV Sinar Laut. Wahyu menyebutkan pihak CV Sinar Laut tidak mengeluarkan stok tersebut di karena biaya produksinya sudah di atas HET Pemerintah.
“Stok minyak goreng tersebut tidak bisa disalurkan melalui Program Rafaksi karena PT Sinar Laut baru mendapatkan izin Rafaksi pada tanggal 30 Januari 2022 malam, padahal tanggal 31 januari 2022 program Rafaksi sudah tidak berlaku lagi,” sebutnya
Selanjutnya, CV Sinar Laut memberikan keterangan jika Kementerian Perdagangan telah memberikan solusi agar stok pada CV Sinar Laut dapat tersalurkan ke Konsumen. “Melalui skema Eksportir Olein membeli stok minyak goreng milik PT Sinar Laut dengan mengikuti biaya produksinya yaitu Rp17.260,-/L,” ungkapnya
Kemudian dijual kembali kepada konsumen dengan mengikuti HET yang ditetapkan. Sebagaimana diketahui, Eksportir Olein memiliki kewajiban untuk mendistribusikan 20% minyak goreng
dari total jumlah ekspornya kepada konsumen dalam negeri.
“Untuk memenuhi kewajiban 20% tersebut salah satu Eksportir bersedia membeli stok minyak goreng yang saat ini tertahan di CV Sinar Laut,” jelasnya
Atas temuan ini, KPPU akan mencermati lebih jauh alasan penundaan penyaluran dengan memanggil pelaku usaha yang bersangkutan. Apabila ditemukan faktor lain selain dari proses penyelesaian masalah selisih harga produksi dengan HET yang ditetapkan. “Berpotensi melanggar Undang-undang maka
KPPU akan mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai ketentuan Undang-undang Nomor 5
Tahun 1999,” bebernya.
KPPU Juga mendapatkan informasi jika CV Sinar Laut sudah tidak melakukan kegiatan produksi minyak
goreng, dengan alasan harga bahan baku yang tinggi di atas DPO yang ditetapkan. “Atas informasi tersebut KPPU Kanwil II juga akan mencermati isu apakah terdapat hambatan yang dilakukan oleh perusahaan penghasil CPO dalam hal penyaluran CPO kepada CV Sinar Laut.” Tandasnya. (*/Red)
Discussion about this post