SEKATO.ID | JAKARTA – Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (Ikappi) menolak keras wacana pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk sembako.
Ketua Umum Ikappi Abdullah Mansuri mengatakan bahwa pemerintah harus mempertimbangkan banyak hal sebelum menggulirkan kebijakan. Apalagi kebijakan tersebut di gulirkan pada masa pandemi dan situasi perekonomian saat ini yang sedang sulit.
Dia mencatat lebih dari 50% omzet pedagang pasar menurun. Di samping itu pemerintah belum mampu melakukan stabilitas bahan pangan di beberapa bulan belakangan ini.
“Ikappi melihat upaya ini benar-benar tidak melihat realitas di bawah apalagi barang yang kenakan pajak adalah beras dan gabah, jagung, sagu, kedelai, garam konsumsi, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, ubi-ubian, bumbu-bumbuan dan gula konsumsi,” katanya di Jakarta, Rabu (09/06/21).
Seperti diketahui, Pemerintah berencana untuk memasang tarif PPN sebesar 12% pada produk sembako.
Hal tersebut tertuang dalam revisi draft Rancangan Undang-Undang (RUU) Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang beredar.
“Harga cabai bulan lalu hingga Rp100 ribu, harga daging sapi belum stabil mau dibebanin PPN lagi? Gila, kami kesulitan jual karena ekonomi menurun, dan daya beli masyarakat rendah. Mau ditambah PPN lagi,” katanya.
Sumber: okezone
Discussion about this post