SEKATO.ID |JAKARTA – Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kementerian Agama, Muhammad Adib mengungkapkan bahwa telah terjadi pencurian terhadap ratusan buku nikah di sejumlah KUA di Yogyakarta dan ribuan buku nikah di Kemenag Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi dalam sebulan terakhir ini. Salah satu motif utama pencurian buku nikah tersebut adalah untuk diperjualbelikan ke penyedia jasa kawin kontrak.
Kawin kontrak adalah perkawinan di mana seorang laki-laki menikahi seorang wanita dengan memberikan sejumlah harta tertentu dan dalam waktu tertentu, yang mana perkawinan akan berakhir dengan habisnya waktu yang ditentukan tanpa adanya talak serta tidak adanya kewajiban untuk memberi nafkah, tempat tinggal dan hak mewaris. Selain itu adanya kontrak atau kesepakatan tersebut yang menyebabkan kawin kontrak berbeda dengan perkawinan pada umumnya, karena memuat jangka waktu berakhirnya perkawinan maka perkawinan itu akan berakhir tanpa adanya putusan pengadilan, perceraian, atau kematian. Sehingga kawin kontrak sendiri tidak dapat dicatat oleh kantor pencatatan perkawinan seperti KUA dan catatan sipil.
Proses kawin kontrak tidak rumit, biasanya menempuh tiga jalur yaitu langsung berhubungan dengan mempelai perempuan, mucikari, atau melalui calo yang diteruskan ke mucikari. Kesempatan biasanya terjadi apabila kedua calon mempelai bertemu membicarakan soal nominal maskawin dan batasan waktu hidup bersama. Istilah kawin kontrak mulai berkembang di tengah-tengah masyarakat, yaitu perkawinan yang dilaksanakan dalam jangka waktu tertentu. Adapun alasan yang paling menonjol dalam pelaksanaan kawin kontrak adalah keuntungan dan nilai ekonomi dari perkawinan tersebut.
Sedangkan menurut UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dalam Pasal 1, yang dimaksud dengan Perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Hal senada juga disebutkan dalam Kompilasi Hukum Islam BAB II Pasal 2 yaitu Perkawinan bertujuan untuk mewujudkan kehidupan rumah tangga yang Sakinah mawaddah dan rahmah. Aturan Undang-Undang ini menegaskan bahwa perkawinan itu bukanlah bersifat sementara tetapi untuk selamanya yang tujuan akhirnya adalah membentuk keluarga sakinah, mawaddah dan rahmah. Artinya ketentuan ini secara tersirat melarang adanya perkawinan yang dibatasi waktu tertentu artinya bersifat sementara.
Lalu apa akibat hukum dari pelaksanaan kawin kontrak?
kawin kontrak yang merupakan ikatan perkawinan tanpa legalitas dan tidak memiliki kepastian hukum, menimbulkan dampak negatif terutama kepada wanita dan anak yang dilahirkan akibat dari perkawinan kontrak tersebut. Dalam perkawinan kontrak, apabila terlahir seorang anak dari hasil perkawinan kontrak tersebut maka anak tersebut merupakan anak luar kawin, karena kawin kontrak adalah perkawinan yang tidak sah dan perkawinan tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum sehingga di anggap tidak sah di mata hukum. Dimana anak yang lahir dari perkawinan yang tidak sah tersebut tidak dapat menuntut apa-apa dari ayahnya. Dia hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya.
Sumber: ngertihukum.id
Discussion about this post