SEKATO.ID | JAKARTA – Selepas Putusan MK tentang Uji Formil UU Cipta Kerja, pemerintah bergerak cepat. Presiden Joko Widodo juga berjanji untuk menindaklanjuti putusan MK tersebut dan telah memerintahkan para Menko dan Menteri terkait dalam Revisi UU Cipta Kerja. Presiden juga memberikan jaminan menjamin keamanan dan kepastian investasi di Indonesia
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, juga menjelaskan jika pemerintah akan melakukan 2 revisi yaitu revisi UU Cipta Kerja dan revisi UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Karena itu, menurut Airlangga, pemerintah dan DPR akan memasukkan kedua revisi UU tersebut dalam program legislasi nasional prioritas 2022.
Ia juga menyebutkan jika pasca putusan MK, pemeriintah telah membahas pelaksanaan UU Cipta Kerja dalam rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo. Airlangga juga memastikan aturan turunan berupa Peraturan Pemerintah (PP) UU Cipta Kerja yang telah terbit tetap berlaku termasuk kemudahan berusaha untuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dan koperasi yang mencakup perizinan tunggal, pendirian perseroan bagi UMKM, sertifikasi halal gratis dengan biaya ditanggung pemerintah, hingga perizinan usaha melalui Online Single Submission (OSS).
“Selanjutnya Pemerintah akan menyampaikan surat kepada Pimpinan DPR RI untuk memasukkan revisi UU ke dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2022 (Daftar Kumulatif Terbuka Akibat Putusan MK),” kata Airlangga dalam konferensi pers, Senin (29/11/2021).
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, menerangkan jika Badan Kajian DPR telah membuat kajian dan pimpinan DPR akan segera mengadakan rapat konsultasi dengan pimpinan Baleg dan AKD terkait di DPR. Setelah itu, menurut Sufmi Dasco Ahmad, DPR akan segera mengadakan rapat kerja dengan pemerintah untuk secara bersama membahas kajian yang telah dikaji oleh DPR dan juga pemerintah dalam rangka menentukan langkah – langkah yang diperlukan.
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR, Christina Aryani, dalam kesempatan yang berbeda menjelaskan jika dirinya setuju untuk melakukan revisi terlebih dahulu terhadap UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP). Revisi ini akan, menurut Christina, menjadi jalan untuk mengadopsi metode omnibus law dalam pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Sumber: ngertihukum.id












Discussion about this post