JAMBI – Tim Brantas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi menangkap Benni Haryanto sebagai kurir dan Wadi sebagai dari keduanya diamankan sabu 2 kg dan ekstasi 1000 pil di dua lokasi yang berbeda.
Lokasi pertama Tim Barantas BNNP Jambi menangkap Benni Haryanto ia beraksi sebagai seorang kurir. Aksinya itu di endus BNNP Jambi di Jalan Lintas Timur Jambi – Pekanbaru tepatnya di Desa Sungai Penoban RT.06 RW.11 Kecamatan Batang Asam Kabupaten Tanjungjabung Barat (Tanjabbar), sekitar pukul 01.40 WIB Minggu (28/11/2021) dinihari.
Dari tangan Benni BNNP Jambi mengamankan barang bukti berupa 2 kg sabu dan 1.000 pil ekstaksi yang dibawa dengan menggunakan mobil Pajero Sport dari Provinsi Riau.
Kemudian BNNP Jambi bergerak cepat setelah mengorek keterangan dari tersangka Benny BNNP Jambi kemudian melakukan penangkapan terhadap Wadi di Perkebunan Sawit di Desa Sungai Langer Merlung, Kecamatan Tungkal Ulu, Tanjab Barat. Penangkapan ini hanya berkisar 1 jam dari penangkapan Benny.
Kabid Brantas BNNP Jambi, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo mengatakan pihaknya melakukan pemantauan atas informasi yang diterima oleh Tim Brantas BNNP Jambi.
“Kita melakukan RPE (Raid Planning Execution) untuk menangkap pelaku,”katanya.
Setelah informasi dinyatakan valid kemudian tim bergerak cepat melakukan deteksi terhadap kendaraan yang memenuhi kriteria dari informasi yang ada.
“Tim bergerak cepat, laju kendaraan keduanya dihentikan dengan truk yang langsung diparkir melintang di badan jalan, tepat di depan Pos PJR, dan dibantu oleh satu Personel PJR Polda Jambi,”ungkapnya.
Lebih lanjut dikatakannya, dari aksi itu pihaknya mengamankan tersangka dan barang bukti.
“Alhasil kita berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti,”ungkapnya.
Kemudian tim menginterogasi kepada kurir, BNNP Jambi melakukan pengembangan untuk menangkap bandar yang berada di perkebunan Sawit di Desa Sungai Langer Merlung, Kecamatan Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
“Setelah lebih dari 1 jam, Kita juga berhasil menangkap bandar bernama Wadi saat menunggu narkoba pesanannya di sebuah bascamp dalam wilayah kebun sawit,”jelasnya.
Ia menambahkan Wadi merupakan bandar besar pemain lama dan juga residivis dengan kasus yang serupa.
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti diamankan ke Kantor BNNP Jambi untuk pemeriksaan lebih lanjut












Discussion about this post