SEKATO.ID | JAKARTA – Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang sebelumnya 10 persen, kedepannya pemerintah berencana akan menaikan menjadi 12 persen. Rencana ini tertuang dalam revisi kelima UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Selain itu, ada sederet perubahan lainnya seputar pungutan pajak, mulai dari ketetapan soal tarif nol persen untuk ekspor barang, sampai pada perusahaan yang merugi bakal tetap dipungut pajak. Berikut rangkumannya:
PPN 12 Persen
Pemerintah akan menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen. Selain itu ada juga aturan baru mengenai tarif PPN 0 persen untuk ekspor barang kena pajak berwujud, ekspor barang kena pajak tidak berwujud, dan ekspor jasa kena pajak.
Selanjutnya, pemerintah juga bisa mengenakan tarif berbeda dari tarif yang dimaksud atas penyerahan penyerahan barang kena pajak tertentu atau jasa kena pajak tertentu, impor barang kena pajak tertentu, serta pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud tertentu dan/atau jasa kena pajak tertentu dari luar daerah pabean dan di dalam daerah pabean.
Tarif berbeda untuk kegiatan tersebut juga akan dikenakan paling rendah 5 persen, dan paling tinggi 25 persen.
Pajak Minimum 1 Persen
Adapun untuk perusahaan yang mencatatkan kerugian, pemerintah rencananya akan mengenakan Pajak Penghasilan (PPh) minimum. Perusahaan atau wajib pajak badan akan dikenakan PPh minimum jika memiliki PPh tidak melebihi 1 persen dari penghasilan bruto.
Nantinya, PPh minimum yang dihitung berdasarkan PPh terutang pada tahun pajak dikenakannya PPh minimum. Adapun penghasilan bruto merupakan seluruh penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak badan, baik dari kegiatan usaha maupun dari luar kegiatan usaha, pada suatu tahun pajak sebelum dikurangi biaya-biaya terkait.
Sumber: Kumparan
Discussion about this post