• Sekato
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Redaksi
  • Perlindungan
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • DUNIA
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KOMUNITAS
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PLESIRAN
  • POLITIK
  • RAGAM
  • SAINS
Umum dan Segalanya
No Result
View All Result
Umum dan Segalanya
No Result
View All Result
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • DUNIA
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KOMUNITAS
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PLESIRAN
  • POLITIK
  • RAGAM
  • SAINS

PJ Bupati Sarolangun Akan Prioritaskan Lima Program Pembangunan Daerah

Editor Ara Permana Putra
28/05/2022
in DAERAH
A A
0
PostTweetSendShareScan

SEKATO.ID | SAROLANGUN – Penjabat Bupati Sarolangun Henrizal, S.Pt, MM akan melakukan lima prioritas pembangunan daerah sesuai dengan kewenangan selaku kepala daerah yang diamanatkan oleh Undang-undang.

Kelima prioritas pembangunan daerah tersebut meliputi pembangunan infrastruktur dasar, Pendidikan, Kesehatan, Ketahanan Pangan dan Ketenagakerjaan.

Kata Henrizal, infrastruktur dasar misalnya tentu akan berupaya dalam menyiapkan pembangunan jalan, jembatan, listrik dan air sebagai kebutuhan dasar. Begitu juga sektor pendidikan dan kesehatan, bagaimana untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas mutu pendidikan dan kesehatan.

Sedangkan pada sektor ketahanan pangan, tentu akan berupaya dalam meningkatkan perekonomian masyarakat melalui sektor perikanan, perkebunan, ekonomi kreatif, dan sebagainya.

“Perlu saya jelaskan bahwa penjabat bupati itu bukanlah menjalankan janji-janji karena tidak dipilih secara demokrasi dalam pemilihan kepala daerah, melainkan ditunjuk oleh Mendagri atas usulan Pak Gubernur,” katanya, Sabtu (28/05/2022).

Maka dari itu, ia menyebutkan bahwa perlu diketahui selama kepemimpinannya sebagai penjabat Bupati Sarolangun tentu tidak harus menjalankan program pembangunan daerah yang dilakukan oleh kepala daerah sebelumnya.

Baca juga

ICMI Jambi Gelar FGD 100 Hari Kerja Wali Kota: Maulana Serap Masukan Para Cendekiawan untuk Wujudkan Kota Jambi Bahagia

Maulana Bicara Data dan Digitalisasi di Seminar LOGIC 2025

Wali Kota Maulana Paparkan Tata Kelola Data Kota Jambi di Seminar Internasional UNJA

Pemerintah dan DPRD Kompak Bungkam Pers? DPRD Sungai Penuh Dinilai Tak Punya Nyali Perjuangkan Anggaran Publikasi

Pemkot Jambi Gandeng JISIP UNJA Perkuat Kebijakan Berbasis Data dan Kajian Akademis

Misalnya, Bupati dan Wakil Bupati Sarolangun sebelumnya melaksanakan program sholat shubuh berjamaah, program Percepatan Pembangunan desa dan kelurahan (P2DK), ataupun program unggulan kepala daerah lainnya.

“Jika tetap dilanjutkan tidak apa-apa, dan juga sebaliknya. Kami inikan melaksanakan rencana pembangunan daerah dengan tidak menyimpang dari program Kabupaten, Provinsi maupun Nasional, artinya seusai dengan kewenangan, akan kita lakukan. Misal, pembangunan jalan pulau pandan ke panca karya itu jadi kewenangan daerah, ya kita lakukan dan seterusnya,” katanya.

Lalu apakah tugas dan wewenang Penjabat Kepala Daerah ?

Sementara itu, Tugas penjabat kepala daerah sebagai pengganti sementara kepala daerah, penjabat memiliki tugas dan wewenang menggantikan kepala daerah definitif. Adapun merujuk Pasal 65 Ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, kepala daerah mempunyai tugas:

1. Memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD.

2. Memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat.

3. Menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang RPJPD dan rancangan Perda tentang RPJMD kepada DPRD untuk dibahas bersama DPRD, serta menyusun dan menetapkan RKPD.

4. Menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang APBD, rancangan Perda tentang perubahan APBD, dan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD untuk dibahas bersama.

5. Mewakili daerahnya di dalam dan di luar pengadilan, dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
mengusulkan pengangkatan wakil kepala daerah; dan

6. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara, wewenang penjabat kepala daerah tertuang dalam Pasal 65 Ayat (2) UU Pemerintah Daerah, meliputi:

1. Mengajukan rancangan Perda;

2. Menetapkan Perda yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD;

3. Menetapkan Perkada dan keputusan kepala daerah;

4. Mengambil tindakan tertentu dalam keadaan mendesak yang sangat dibutuhkan oleh daerah dan/atau masyarakat;

5. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berikut tugas dan wewenang Pjs gubernur, Pjs bupati, dan Pjs wali kota selama masa kampanye Pilkada menurut Pasal 9 Ayat (1) Permendagri Nomor 1 Tahun 2018:

1. Memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;

2. Memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat.

3. Memfasilitasi penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota yang definitif serta menjaga netralitas Pegawai Negeri Sipil; dan

4. Melakukan pembahasan rancangan Peraturan Daerah dan dapat menandatangani Peraturan Daerah setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri; dan

5. Melakukan pengisian pejabat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.

Lalu, pada ayat (2) pasal yang sama disebutkan bahwa dalam melaksanakan tugas dan wewenang Pjs gubernur, Pjs bupati, dan Pjs wali kota bertanggung jawab dan wajib menyampaikan laporan pelaksanaan tugas kepada menteri.

Larangan penjabat kepala daerah, setidaknya ada 4 hal yang dilarang dilakukan penjabat kepala daerah yakni melakukan mutasi pegawai, lalu membatalkan perizinan yang telah dibuat pejabat sebelumnya.

Kemudian, membuat kebijakan tentang pemekaran daerah yang bertentangan dengan pejabat sebelumnya, dan membuat kebijakan yang bertentangan dengan program pemerintah sebelumnya. Namun, larangan itu dikecualikan jika penjabat kepala daerah mendapat persetujuan dari Menteri Dalam Negeri. (RIN)

Previous Post

Sepekan Air Tak Menyala di Mendalo, DPRD Muaro Jambi Janji akan Panggil Direksi PDAM

Next Post

PJ Bupati Bachyuni Kunjungi Sejumlah Rumah Mantan Bupati Muarojambi

Artikel terkait

Oplus_0
DAERAH

ICMI Jambi Gelar FGD 100 Hari Kerja Wali Kota: Maulana Serap Masukan Para Cendekiawan untuk Wujudkan Kota Jambi Bahagia

15/07/2025
2k
DAERAH

Maulana Bicara Data dan Digitalisasi di Seminar LOGIC 2025

15/07/2025
2k
DAERAH

Pemerintah dan DPRD Kompak Bungkam Pers? DPRD Sungai Penuh Dinilai Tak Punya Nyali Perjuangkan Anggaran Publikasi

15/07/2025
2k
DAERAH

Pemkot Jambi Gandeng JISIP UNJA Perkuat Kebijakan Berbasis Data dan Kajian Akademis

15/07/2025
2k
Oplus_0
DAERAH

Empat Tahun Menjaga, Dua Desa Pulau Pandan–Karang Pandan Ultimatum PT KMH: Kompensasi PLTA Kerinci Harus Adil!

15/07/2025
2k
Next Post

PJ Bupati Bachyuni Kunjungi Sejumlah Rumah Mantan Bupati Muarojambi

Komisi I DPRD Muaro Jambi Sidak SMA Negeri 3

Halal Bihalal SMPN 7 Muaro Jambi Dihadiri Alumni Tahun 1985 Hingga 2010

Seorang Mayat Laki-laki Ditemukan Mengapung di Sungai Batang Hari

Di Usia Kota Jambi Ke-76, Haji A Rahman: “Infrastruktur Sudah Mulai Tercapai”

Discussion about this post

Iklan

Kalender

July 2025
S M T W T F S
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
2728293031  
« Jun    

Populer

  • Satu Tahun Wafat Putra Bungsunya, Fasha Resmikan Masjid Muhammad Fabiansyah Putra

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Milad ke 25, KAMMI Silampari Gelar Sejumlah Rangkaian Kegiatan

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Wow! SMAN 1 Tanjabbar Gelar Acara yang Diduga “Dugem” ala Diskotik

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Aturan Pakai Vitamin Generos pada Anak

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • 12 Jam Lebih Jalan di Mandiangin Ditutup Pengguna Jalan Desak Kapolda dan Gubernur Jambi Turun Tangan

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Sepak Terjang Nathaniel Zebua, Pelajar Asal Jambi yang Masuk Timnas U17

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Breaking News !!! Sekda Tanjab Barat Kecelakaan di Betung Alami Sejumlah Luka

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Efek Samping Generos pada Anak

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Breaking News !!
    Sempat Hilang Beberapa Hari, Mahasiswi STAI Kualatungkal Ditemukan di Pekanbaru

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Breaking News: Geger Warga Semerap Ditemukan Gantung Diri, Ini Pesan Terakhir ke Istri

    332 shares
    Share 133 Tweet 83

DISCLAIMER | KODE ETIK | PEDOMAN MEDIA SIBER | REDAKSI | SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN

© 2024 SEKATO.ID - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

  • Sekato
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Redaksi
  • Perlindungan

© 2020 Sekato - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.