MUARA SABAK — Petugas Pintu Utama (P2U) Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Klas II B Muara Sabak, Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu sebanyak 7 paket.
Informasi yang di peroleh sekato.id dari internal lapas menyebutkan narkotika itu akan di selundupkan ke dalam lapas dengan memasukkannya ke dalam botol sampo rambut.
“Jadi petugas P2U mencurigai sampo yang sudah bekas terbukak. Karena curiga terus di cek dan ketahuan ada sabunya itu,”katanya, Minggu (30/5/2021) malam.
Dia menyebutkan sabu yang berada dalam sampo itu dibawa oleh seorang perempuan yang menitipkan sampo itu.
“Sampo itu dititipkan untuk salaj satu warga binaan,”ucapnya.
Informasinya saat ini kasus itu sedang di tangani Sat Res Narkoba Polres Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim).
Hingga berita ini diturunkan belum di konfirmasi pihak Lapas Klas II B Muara Sabak.











Discussion about this post