• Sekato
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Redaksi
  • Perlindungan
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • DUNIA
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KOMUNITAS
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PLESIRAN
  • POLITIK
  • RAGAM
  • SAINS
Umum dan Segalanya
No Result
View All Result
Umum dan Segalanya
No Result
View All Result
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • DUNIA
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KOMUNITAS
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PLESIRAN
  • POLITIK
  • RAGAM
  • SAINS

Perkara Pencatut Nama Aroma Cempaka, Fikri Riza: “Tegaknya Keadilan Bagi Pemegang Merek”

Editor Ara Permana Putra
14/10/2021
in DAERAH, HUKUM
A A
0
PostTweetSendShareScan

SEKATO.ID | KOTA JAMBI — Sidang perkara tindak pidana penggunaan merek dagang secara melawan hukum kembali berlangsung dengan terdakwa Armen di Pengadilan negeri Jambi dengan Perkara Nomor 687/Pid.Sus/2021/PN Jmb dengan ketua majelis hakim Romi Sinantra.

Sidang yang beragendakan penyampai eksepsi dari terdakwa Armen melalui pengacaranya dari kantor hukum Taufik SH dan Patners. Armen didakwa Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 100 ayat (2) UU RI No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Kuasa Hukum Pelapor Sidi Janidi Dr. Fikri Riza, SPt. SH.MH berharap sidang berjalan lancar dan tegaknya keadilan bagi pemegang merek dagang yang secara sewenang diambil terdakwa tanpa hak dan melawan hukum.

Lebih jauh kuasa hukum pelapor lainnya Duen Sasberi SH mengatakan bahwa kita tim pengacara akan memantau persidangan perkara dengan terdakwa Armen ini, dan berharap LSM, ormas dan kawan media memantau jalannya perkara ini agar berjalan dengan lancar mengingat perkara ini adalah perkara langka dan terdakwanya seorang pengusaha rumah makan yang tergolong sukses.

“Kami berharap agar JPU Kejati Jambi Yang tampak hadir Ibu Nirmala Dewi SH. MH menuntut berat terdakwa Armen dan begitu juga hakim yang diketuai Romi Sinantra menghukum berat sesuai dengan ancaman Pasal 100 ayat 2 yaitu 4 tahun penjara.” Katanya.

Disamping sidang perkara tindak pidana merek dagang dengan terdakwa Armen, ternyata dalam pantauan awak media ada sidang perkara perdata masalah sengketa kepemilikan merek dagang di pengadilan negeri Jambi yang diajukan oleh enam orang penggugat dan salah seorang Penggugat adalah Armen dengan nomor perkara: 102/Pdt.G/2021/PN Jmb dan tergugatnya adalah kementrian Hukum dan HAM CQ. Dirjen HAKI Kemenkum HAM dan tergugat lainnya adalah Sidi Janidi.

Baca juga

Mediasi Perkara Merek Dagang ‘Aroma Cempaka’ Gagal

Kunjungi Pengrajin Batik Merangin, Kakanwil Menkumham Dukung Pembuatan Hak Paten dan Merek

Ciptakan Kebebasan Pers yang Optimal, Menteri Kominfo Dorong Dewan Pers Hadirkan Hak Cipta Jurnalistik

Adapun agenda sidangnya adalah mediasi yang dipimpin oleh mediator yang merupakan juga Hakim PN Jambi Bapak Alex Tahi Mangatur Hamonangan Pasaribu, S.H., M.H., awalnya mediasi berjalan lancar dengan mengajukan penawaran masing penggugat dan tergugat.

Salah Satu Kuasa hukum Tergugat Sidi Janidi , Duen Saberi mengatakan bahwa pada saat penyampaian penawaran dari Tergugat terkait Merk Dagang Aroma Cempaka yang Tergugatnya Sidi Janidi. Pemegang hak paten rumah makan aroma cempaka pada Dirjen HAKI Kementerian Hukum dan HAM adalah klien kita Sidi Janidi.

Sedangkan untuk pengelolaan R.M Aroma Cempaka diserahkan pada Ibu dan adik dari klien kita. Dan pada saat Kuasa Hukum Tergugat izin berbicara hendak menjelaskan maksud dari Sidi Janidi, Kuasa Hukum Penggugat dengan emosi menolak sembari menunjuk nunjuk dan memukul meja yang juga disambut kuasa hukum tergugat dengan pukul meja, karena tidak terima dengan sikap kuasa tergugat tersebut.

Persidanganpun berakhir dengan cekcok mulut, hingga akhirnya Mediator pun meminta seluruh pihak untuk tenang dan menutup perkara dengan menyimpulkan Mediasi gagal dan dilanjutkan kepada pemeriksaan Pokok perkara. (*)

Tags: aroma cempakahak ciptahak merekmerekSidi Janidi
Previous Post

Angkat Berat Tambahkan Jumlah Medali Perak Kontingen Jambi

Next Post

Literasi Digital: Kabupaten Merangin Provinsi Jambi [8]

Artikel terkait

DAERAH

Premanisme Berkedok Kearifan Lokal, Ancaman Serius Pembangunan Daerah di Kabupaten Kerinci

24/05/2025
2k
Oplus_131072
DAERAH

Saat Semua Orang Bisa Siaran: Mampukah Media Konvensional Tetap Relevan?

24/05/2025
2k
DAERAH

PHR Berjaya di APQ Awards 2025, Raih Tiga Penghargaan Bergengsi untuk Inovasi Berkelanjutan

24/05/2025
2k
DAERAH

Bupati Batanghari Muhammad Fadhil Arief Ziarah Taman Makam Pahlawan Usai Upacara HKN

21/05/2025
2k
DAERAH

Pemkab Batanghari Gelar Upacara Peringatan Hari Kebangkitan Nasional ke-117 Tahun 2025

21/05/2025
2k
Next Post
Literasi Digital

Literasi Digital: Kabupaten Merangin Provinsi Jambi [8]

Literasi Digital

Literasi Digital: Kabupaten Batanghari Provinsi Jambi [6]

Literasi Digital

Literasi Digital: Kabupaten Muarojambi Provinsi Jambi [7]

Literasi Digital

Literasi Digital: Kabupaten Tebo Provinsi Jambi [4]

Literasi Digital

Literasi Digital: Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi [7]

Discussion about this post

Iklan

Kalender

May 2025
SMTWTFS
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
25262728293031
« Apr    

Populer

  • Satu Tahun Wafat Putra Bungsunya, Fasha Resmikan Masjid Muhammad Fabiansyah Putra

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Milad ke 25, KAMMI Silampari Gelar Sejumlah Rangkaian Kegiatan

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Wow! SMAN 1 Tanjabbar Gelar Acara yang Diduga “Dugem” ala Diskotik

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Aturan Pakai Vitamin Generos pada Anak

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • 12 Jam Lebih Jalan di Mandiangin Ditutup Pengguna Jalan Desak Kapolda dan Gubernur Jambi Turun Tangan

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Sepak Terjang Nathaniel Zebua, Pelajar Asal Jambi yang Masuk Timnas U17

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Breaking News !!! Sekda Tanjab Barat Kecelakaan di Betung Alami Sejumlah Luka

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Efek Samping Generos pada Anak

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Breaking News !!
    Sempat Hilang Beberapa Hari, Mahasiswi STAI Kualatungkal Ditemukan di Pekanbaru

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Breaking News: Geger Warga Semerap Ditemukan Gantung Diri, Ini Pesan Terakhir ke Istri

    332 shares
    Share 133 Tweet 83

DISCLAIMER | KODE ETIK | PEDOMAN MEDIA SIBER | REDAKSI | SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN

© 2024 SEKATO.ID - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

  • Sekato
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Redaksi
  • Perlindungan

© 2020 Sekato - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.