SEKATO.ID | JAMBI – Sidang perkara perdata masalah sengketa kepemilikan merek dagang Aroma Cempaka kembali bergulir di pengadilan negeri Jambi, Kamis (21/10).
Sidang mediasi yang dipimpin oleh mediator yang merupakan juga Hakim Pengadilan Negeri Jambi, Alex Tahi Mangatur Hamonangan Pasaribu, SH.,MH tidak menemukan titik temu alias gagal. Hal itu diungkapkan oleh kuasa hukum Tergugat Sidi Janidi, Dr. Fikri Riza, SH.,MH.
“Hasil mediasinya gagal dan tidak ada titik temu, dengan demikian akan dilanjutkan dengan pemeriksaan Pokok perkara di Pengadilan Negeri Jambi,” ujarnya.
Dalam hal ini, Sidi Jadi selaku Tergugat meminta agar seluruh aset kepemilikan Aroma Cempaka di alihkan atas nama ibu dari kedua belah pihak.
“Klein saya (Sidi, red) meminta agar aset Aroma Cempaka yang dihasilkan semenjak tahun 2011 diserahkan kepada Ibunya dan pengelolaan Rumah makan Aroma Cempaka pun dialihkan untuk ibu mereka, sedangkan kepemilikan merek dagang Rumah Makan Aroma Cempaka tetap menjadi milik Klien kami yaitu Sidi Janidi karena merek dagang tersebut sudah di daftarkan ke Dirjend HAKI Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia tapi Penggugat tidak mau,” kata fikri menambahkan.
Gugatan yang dilayangkan oleh Armen dan kawan2 ini, adalah gugatan tentang kepemilikan merek Rumah Makan Aroma Cempaka, dan gugatan ini sudah diftarkan oleh Armen dan kawan2 melalui penasihat hukumnya dengan nomor perkara: 102/Pdt.G/2021/PN Jmb dan tergugatnya adalah kementerian Hukum dan HAM CQ. Dirjen HAKI Kemenkum HAM dan tergugat lainnya adalah Sidi Janidi.
Sebelumnya saat mediasi berlangsung, Kuasa Hukum Tergugat izin berbicara hendak menjelaskan maksud dari Sidi Janidi menawarkan perdamaian adalah agar semuanya bisa bersatu dan pengelolaan Rumah Makan Aroma Cempaka dikelola oleh orang tua dan salah satu Adik Sidi janidi yang tidak masuk baik sebagai penggugat maupun tergugat, Terjadi keributan karena kuasa penggugat marah-marah dan langsung memukul meja.
Kuasa tergugat tidak terima dengan perlakuan tersebut, sehingga akhirnya mediator langsung menghentikan proses mediasi dan dia langsung mengatakan bahwa mediasi telah gagal. Padahal kuasa tergugat ingin menyampaikan bahwa semua aseet yang sudah ada dari hasil usaha RM. Aroma cempaka yang dikuasai dan atas nama Armen dkk selaku Para Penggugat dikembalikan kepada ibunya, sedangkan sertifikat merek dagang RM. Aroma Cempaka tetap dikuasai oleh Sidi Janidi yang kemudian dikelola bersama dengan keuntungan bersama.
Akan tetapi baru akan menjelaskan dan minta izin bicara kepada mediator tiba tiba Kuasa Hukum Penggugat dengan emosi menyuruh Kuasa Hukum Sidi Janidi diam, sembari menunjuk nunjuk dan memukul meja yang juga disambut kuasa hukum tergugat dengan pukul meja, karena tidak terima dengan sikap kuasa tergugat tersebut.
Persidanganpun berakhir dengan cekcok mulut, hingga akhirnya Mediator pun meminta seluruh pihak untuk tenang dan menutup perkara dengan menyimpulkan Mediasi gagal dan dilanjutkan kepada pemeriksaan Pokok perkara. (*)
Discussion about this post