SEKATO.CO.ID | JAMBI – Jelang Pemilihan Serentak (Pemilu) 2024 mendatang, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Jambi, tegaskan Kabupaten Kota untuk berlaku adil jika terdapat penemuan-penemuan yang menyelimpang di dalam pengawasan, baik itu pemasangan alat peraga kampanye.
“Sekarang sedang pengawasan 2 tahapan yakni Pengawasan Logistik dan Pengawasan Kompanye, dan sudah membentuk tim pasilitasi di tingkat Provinsi dan Kabupaten Kota, jika ada kendala- kendala di dekat tahapannyo, ado temuan-temuan itu di lakukan sesuai prosedur yang memang sudah berlaku,” kata Ketua Bawaslu Provinsi Jambi, Wein Arifin saat di konfirmasi, Rabu (12/12/23).
Wein menyampaikan persoalan penertiban peraga kompamye, itu dilakukan di tingkat Kabupaten dan Kota, sementara di tingkat Bawaslu Provinsi hanya melakukan koordinasi.
“Kalau itu di tingkat Kabupaten kota, jadi kan kami hanya mengkoordinasikan bahwa kabupaten kota untuk mentralisir terhadap alat praga yang di pasang di tempat-tempat yang di larang,” Ujarnya.
Dibalik itu, Wein menjelaskan, ada beberapa tahapan yang harus di perhatikan dan lakukan oleh pihak Bawaslu sebelum mengambil tindakan tegas, yakni mengabil data, perbaikan kepada partai kepada calonnya, hingga mecari cari upaya lain.
“Karno langkah-langkah Bawaslu tentukan harus terukur harus ado data yang jelas dan harus ada upaya-upaya yang preventif sebelum upaya reprensif,” ucapnya.
Penertiban ini, lanjutnya, sudah di lakukan dari awal persiapan pemilu yakni pada Oktober 2022 silam, hingga hingga akhir Pemilu 2024 nantinya.
“Kalau dari persiapan ya kita lagi persiapan lah, ini mau sudah detik akhir saya rasa, baik itu secara Struktural sudah siap Bawaslu Kabupaten Kota, Kecamatan, Desa hingga kelurahan,”
“Secara peningkatan kapasitas, rapat koordinasi intensif sudah kita lakukan serta pengawasan dengan elemen masyarakat sering kita lakukan terkait dengan pencegahan, baik dengan penegakan hukum,” ujarnya. (*)
Discussion about this post