SEKATO.ID – Pada tanggal 18 Oktober 2024 lalu, Rumah BUMN Jambi kembali menyelenggarakan kegiatan pelatihan untuk mendukung pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Kali ini, tema yang diangkat adalah “Pentingnya Sertifikasi PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga) dalam Mengembangkan Usaha UMKM”. Pelatihan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada pelaku UMKM tentang pentingnya legalitas usaha, khususnya di sektor pangan, guna meningkatkan kepercayaan konsumen dan memperluas pasar.
Sertifikasi PIRT merupakan salah satu syarat legalitas yang harus dipenuhi oleh UMKM yang bergerak di bidang industri pangan rumah tangga. Sertifikasi ini dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan dan berfungsi sebagai jaminan bahwa produk pangan yang dihasilkan aman dikonsumsi masyarakat. Dengan memiliki sertifikasi ini, para pelaku usaha tidak hanya bisa menjual produk mereka di pasar lokal, tetapi juga memiliki peluang untuk menembus pasar modern seperti swalayan dan supermarket.
Dalam pelatihan yang diadakan oleh Rumah BUMN Jambi ini, peserta diberikan pemahaman mendalam mengenai prosedur pengurusan PIRT, mulai dari persyaratan yang harus dipenuhi, proses pengajuan, hingga bagaimana menjaga kualitas produk sesuai standar kesehatan. Selain itu, peserta juga mendapatkan panduan praktis dalam mengelola usaha pangan mereka agar sesuai dengan regulasi pemerintah.
Salah satu narasumber dalam pelatihan ini, Valen Dwi Putri, S.Pd., memberikan penjelasan mendetail tentang pentingnya legalitas dalam bisnis pangan. “Sertifikasi PIRT adalah fondasi bagi UMKM pangan untuk bisa berkembang. Dengan memiliki sertifikasi ini, UMKM tidak hanya memastikan produk mereka aman, tetapi juga membuka peluang lebih besar untuk menjangkau pasar yang lebih luas,” ujar Valen.
Beliau juga menekankan pentingnya menjaga konsistensi kualitas produk, terutama ketika volume produksi meningkat, agar tetap sesuai dengan standar kesehatan yang berlaku.
Dengan mengikuti pelatihan ini, para pelaku UMKM diharapkan mampu menyadari betapa pentingnya legalitas usaha dalam menjaga kepercayaan konsumen dan meningkatkan daya saing produk. Sertifikasi PIRT bukan hanya tentang memenuhi regulasi, tetapi juga menjadi alat untuk meyakinkan konsumen bahwa produk yang mereka beli telah terjamin keamanannya.
Rumah BUMN Jambi juga menekankan bahwa sertifikasi PIRT dapat menjadi titik awal bagi UMKM untuk terus mengembangkan usahanya, terutama di industri pangan. Dengan adanya sertifikasi tersebut, UMKM bisa lebih mudah dalam memperluas pasar, baik di tingkat lokal maupun nasional. Pelatihan ini merupakan bentuk nyata dukungan Rumah BUMN Jambi dalam mendorong pertumbuhan UMKM agar mampu bersaing di pasar yang lebih luas.
Melalui kegiatan ini, diharapkan semakin banyak UMKM yang mengerti pentingnya legalitas usaha, sehingga mereka bisa lebih percaya diri dalam memasarkan produknya dengan jaminan keamanan yang diakui secara resmi. (*)
Discussion about this post