• Sekato
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Redaksi
  • Perlindungan
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • DUNIA
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KOMUNITAS
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PLESIRAN
  • POLITIK
  • RAGAM
  • SAINS
Umum dan Segalanya
No Result
View All Result
Umum dan Segalanya
No Result
View All Result
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • DUNIA
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KOMUNITAS
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PLESIRAN
  • POLITIK
  • RAGAM
  • SAINS

Pansus I DPRD Jambi Bersama Bupati Tanjabtim Terkait Percepatan Realisasi PI 10 Persen

Editor Miftahurrahmah
04/02/2026
in PEMERINTAHAN
A A
0
PostTweetSendShareScan

SEKATO.ID, ‎JAMBI – Selain melakukan pertemuan dengan Bupati Tanjung Jabung Barat, Pansus I DPRD Jambi juga melakukan pertemuan dengan Bupati Tanjung Jabung Timur.

‎‎Pertemuan berlangsung di ruang pertemuan kantor Bupati Tanjung Jabung Timur pada tanggal 29 Januari 2026. Hadir mewakili Bupati dalam pembahasan bersama Tim Pansus I yakni Wakil Bupati Bapak Muslimin Tanja, S.Th.I., M.Si. beserta pejabat Asisten II, Biro Perekonomian, Biro Pemerintahan dan beberapa pejabat terkait lainnya di lingkup Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

‎‎Ketua Pansus I DPRD Jambi Abun Yani mengatakan, ada beberapa hasil pertemuan dengan Bupati Tanjabtim, yakin, Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur bersama DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Timur telah menyepakati Peraturan Daerah Tentang Perseroda Bumi Jabung Sejahtera sebagai BUMD milik Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Nama BUMD secara resmi saat ini telah berubah dari nama sebelumnya yaitu Bumi Samudera Perkasa. Di samping itu, pemerintah daerah juga baru menyelesaikan penyusunan AD/ART BUMD Bumi Jabung Sejahtera

‎”Sebagai dasar atau pijakan untuk pengelolaan BUMD secara profesional, transparan dan akuntabel dalam rangka mendorong perekonomian lokal di Kabupaten Tanjung Jabung Timur,” ujarnya.

‎‎Kemudian, Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur berkomitmen mendukung seluruh upaya percepatan realisasi PI 10% Migas Blok Jabung. Wakil Bupati Kabupaten Tanjung Jabung Timur mengatakan bahwa Pembentukan BUMD berbadan hukum Perseroda sudah siap. Hal ini sejalan dengan amanat Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1 Tahun 2025 Atas Perubahan Permen ESDM Nomor 37 Tahun 2016 tentang Ketentuan Penawaran Participating Interest 10% pada Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi.

‎‎”Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur akan melaksanakan rekrutmen atau seleksi penerimaan Direksi (Komisaris dan Direktur) BUMD Bumi Jabung Sejahtera pada Februari 2026. Rekrutmen ini ditargetkan selesai pada Maret 2026. Langkah cepat ini dilakukan sebagai bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur dalam rangka mendorong percepatan realisasi PI 10% Migas Blok Jabung (PetroChina International Jabung Ltd).l,” jelasnya.

Baca juga

Bapemperda DPRD Jambi Kaji Peluang Karbon dan Wisata Alam dalam Ranperda Tahura

Ivan Wirata Ingatkan Pemkot Jambi: Kebijakan Sampah Harus Berpihak pada Rakyat Kecil

Jelang Idul Adha, Ivan Wirata Dorong Jambi Perkuat Kemandirian Pangan Daerah

Wafatnya Dokter Muda Guncang Jambi, Ivan Wirata Desak Audit Menyeluruh Sistem Kesehatan

LPG 12 Kg Naik, DPRD Provinsi Jambi Peringatkan Ancaman Efek Domino Ekonomi

‎‎Selanjutnya, Rekrutmen atau seleksi Direksi BUMD Bumi Jabung Sejahtera mengacu peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 Tentang Pembentukan BUMD dan turunannya yaitu Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Komisaris dan Anggota Direksi BUMD. Regulasi tersebut merupakan tindaklanjut dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah, khususnya pada Bab XII perihal BUMD.

‎‎”Penyelesaian tapal batas antara Kabupaten Tanjung Jabung Timur dengan Kabupaten Tanjung Jabung Barat terus diupayakan sampai saat ini oleh kedua belah pihak bersama Pemerintah Provinsi Jambi,” katanya.

‎‎ Namun, mencermati hasil pembahasan selama ini diperlukan keterlibatan langsung dari pihak Direktorat Jenderal Bina Administrasi Wilayah Kementerian Dalam Negeri untuk memfasilitasi percepatan penyelesaiannya. Secara prinsip, Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur akan menyampaikan secara terbuka dan bertanggungjawab terkait data-data pendukung mengenai tapal batas antara dua kabupaten sesuai data yang dimiliki. Hal ini penting agar tapal batas antar dua daerah tersebut memiliki legitimasi secara yuridis dalam bentuk Peraturan Menteri Dallam Negeri, sebagiaman diatur di dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 141 Tahun 2017 tentang Penegasan Batas Daerah.

(*/ARA)

Tags: DPRD Provinsi JambiKomisi I DPRD Provinsi Jambi
Previous Post

Sekda Mula.P Rambe Hadiri Bimbingan Manasik Haji Bagi Jama’ah Calon Haji  Kabupaten Batang Hari, Tahun 1447H/2026 M

Next Post

SMAN 3 Jambi Buktikan Kualitas, Gubernur Al Haris Dorong Lahirnya Generasi Bertaraf Internasional

Artikel terkait

PEMERINTAHAN

Sambut Baik Rangkaian Rakernas APEKSI, Ketua TP PKK Kota Jambi Nadiyah : Momentum Berdiskusi dan Bertukar Pengalaman Antar Pendamping Wali Kota

03/07/2026
2k
PEMERINTAHAN

Rakernas APEKSI, Wali Kota Jambi Dorong Pemerataan Infrastruktur, Pendidikan dan Layanan Kesehatan 

03/07/2026
2k
PEMERINTAHAN

Tanam Pohon Kananga Pada Rangkaian APEKSI, Wali Kota Maulana Tekankan Sebagai Upaya Menciptakan “Kota Tangguh”

02/07/2026
2k
PEMERINTAHAN

Bupati Mhd. Fadhil Arief Resmikan Jembatan Boyle dan Jembatan Merah Putih di Desa Pasar Terusan

02/07/2026
2k
PEMERINTAHAN

UPACARA PERINGATAN HARI BHAYANGKARA KE-80

02/07/2026
2k
Next Post

SMAN 3 Jambi Buktikan Kualitas, Gubernur Al Haris Dorong Lahirnya Generasi Bertaraf Internasional

Gubernur Jambi Al Haris Tepati Janji, Berangkatkan Umroh Atlet Peraih Emas PON Aceh–Sumut 2024

Pastikan Pengelolan Keuangan Sesuai Regulasi, Bupati BBS Konsultasi ke Dirjen Keuangan

Waka Komisi I DPRD Kota Jambi Hadiri Penyerahan Bonus Kafilah MTQ 2026

Pansus Zona Merah DPRD Kota Jambi Turlap ke Lahan Tumpang Tindih Masyarakat dan Pertamina

Discussion about this post

Kalender

July 2026
SMTWTFS
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031 
« Jun    

Populer

    DISCLAIMER | KODE ETIK | PEDOMAN MEDIA SIBER | REDAKSI | SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN

    © 2024 SEKATO.ID - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

    • Sekato
    • Disclaimer
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Redaksi
    • Perlindungan

    © 2020 Sekato - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

    Mami188 | Vip555 | Dewi11 | Megasloto | Mega777 | Dewihoki | Mega338 | Megawin188 | Koko5000 | Ledak388 | Mega288 | Surga11 | Bighoki | Visitorbet | Rajalangit77 | Surga77 | Maxwin288 | Nagawin | Koko303 | Apigacor88 | Surga88 | Musangwin | Katakwin | Purislot | Indobet | Ratu303 | Surgaplay | Megawin777 | Supraslot | Semutwin | Interwin | Vip288 | Dewi288 | Ganas33 | Ovo88 | Satset138 | Api5000 | Mamen123 | Api33 | Vip333 | Kombo88 | Api88 | Megawin288 | Tumi123