SEKATO.ID | JAMBI – Ombudsman RI Perwakilan Jambi melakukan diseminasi pelayanan publik terhadap beberapa Kecamatan di bawah Pemerintahan Kabupaten Muaro Jambi.
Kegiatan yang merupakan tindak lanjut dari Perjanjian Kerjasama (PKS) antara Ombudsman RI Perwakilan Jambi dengan Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi dimulai pada 21 September 2021 dan berakhir pada 14 Oktober 2021, dengan detail sebagai berikut:
• 21 September 2021: Kecamatan Sungai Gelam
• 23 September 2021: Kecamatan Kumpeh Ilir
• 5 Oktober 2021: Kecamatan Sungai Bahar
• 7 Oktober 2021: Kecamatan Taman Rajo
• 11 Oktober 2021: Kecamatan Mestong
• 13 Oktober 2021: Kecamatan Maro Sebo
• 14 Oktober 2021: Kecamatan Jambi Luar Kota
Indra, selaku Plt Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jambi mengapresiasi inisiasi Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi terhadap kegiatan tersebut serta berharap kegiatan ini dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Muaro Jambi.
“Kami sangat mengapreasiasi Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi karena telah memberikan perhatian lebih kepada pelayanan publik dengan memfasilitasi kegiatan ini. Kami berharap pelayanan publik yang sudah baik ini dapat menjadi lebih baik lagi”, ungkapnya.
Diseminasi dilakukan agar Kecamatan hingga Desa mendapatkan informasi yang sama mengenai standar pelayanan publik demi terciptanya pelayanan publik yang lebih baik.
Oleh sebab itu, Indra berharap agar Kabupaten lainnya juga dapat bekerjasama dengan Ombudsman RI Perwakilan Jambi untuk melakukan diseminasi pelayanan publik.
“Melalui kegiatan ini, seluruh elemen dari mulai Kecamatan hingga Desa dapat terpapar informasi dalam jumlah yang sama mengenai standar pelayanan publik agar pelayanan dapat lebih baik. Oleh sebab itu, Ombudsman Jambi berharap Kabupaten lain dapat mengikuti langkah Kabupaten Muaro Jambi dalam menginisiasikan kegiatan ini”, tutupnya. (Hms ombudsman Jambi)
Discussion about this post