SEKATO.ID | KOTA JAMBI — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi telah menetapkan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Gubernur (Pilgub) dilaksanakan pada Selasa 27 Mei 2021. Mundur 22 hari dari jadwal yang diperkarakan 5 Mei 2021.
Keputusan itu berdasarkan surat keputusan (SK) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor : 10/PP.01.2/KPT/15/Prov/IV/2021 terkait dengan tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan PSU pasca keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam surat itu langsung ditandatangani Ketua KPU Provinsi Jambi, Subhan. Dalam surat itu disebutkan tahapan Pilkada dilaksanakan 13 April sampai 3 Juni dan pelaksanaan dilakukan pada 27 Mei 2021 mendatang. (wn)












Discussion about this post