SEKATO.CO.ID | JAMBI– Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jambi mulai Hari Senin, 6 Februari 2023 mendatang akan memberlakukan sistem nomor polisi non BH bagi angkutan batu bara yang beraktifitas di Provinsi Jambi.
Hal ini disampaikan langsung Dirlantas Polda Jambi, Kombes Pol Dhafi kepada wartawan di ruang kerjanya pada Rabu, 1 Februari 2023.
“Benar akan kita berlakukan mulai hari Senin tanggal 6 nanti, pemberlakuannya dengan cara kita lakukan pengecekan di mulut tambang dan sistem patroli yang akan dilakukan oleh petugas kita,” katanya.
Kemudian dijelaskan Dhafi, bahwa pemberlakuan plat non BH bagi angkutan batu bara ini sesuai dengan pasal 74 UU Lalu lintas.
“Dalam rangka juga untuk meningkatkan Pendapat Asli Daerah Provinsi Jambi, dalam pemberlakukan ini nantinya petugas akan memeriksa apakah para sopir ini mempunyai surat lapor diri atau surat jalan dari Pemerintah,” tambahnya.
Jika tidak, maka akan diarahkan untuk mengurus surat tersebut terlebih dahulu. Namun dijelaskan Perwira dengan pangkat tiga bunga melati di pundaknya ini, surat jalan tersebut hanya berlaku sampai 30 April 2023.
“Sesudah itu semua angkutan batu bara di provinsi Jambi sudah harus mutasi menggunakan plat Jambi yakni plat BH, jika tidak maka akan kita amankan dan kita kirimkan ke daerah asalnya,” tegasnya.
Diharapkan Dhafi, dengan pengumuman ini dapat sampai kepada pengusaha transportir angkutan batu bara yang ada di Jambi.
“Pokoknya hanya sampai 30 April, walaupun misalnya baru kita tindak bulan Maret, waktunya untuk melakukan mutasi ke plat BH hanya sampai akhir April, mulai bulan Mei sudah kita lakukan penindakan secara tegas,” pungkasnya. (dra)












Discussion about this post