• Sekato
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Redaksi
  • Perlindungan
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • DUNIA
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KOMUNITAS
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PLESIRAN
  • POLITIK
  • RAGAM
  • SAINS
Umum dan Segalanya
No Result
View All Result
Umum dan Segalanya
No Result
View All Result
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • DUNIA
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KOMUNITAS
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PLESIRAN
  • POLITIK
  • RAGAM
  • SAINS

Mengapa Bank Jambi perlu modal?

Editor Ara Permana Putra
16/09/2021
in DAERAH, EKONOMI
A A
0
PostTweetSendShareScan

SEKATO.ID | KOTA JAMBI – Sebagaimana diketahui Bank Jambi merupakan salah satu bentuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Hal ini tidak dapat dilepaskan dari keberadaan Undang-Undang No. 5 tahun 1962 tentang perusahaan daerah (“selanjutnya disebut sebagai “UU PERUSDA”) sebagai cikal bakal lahirnya BUMD di berbagai daerah di Indonesia. UU PERUSDA pada saat ini memuat tentang syarat-syarat pendirian perusda yang ditetapkan dengan suatu peraturan daerah.

Dengan demikian, pendirian dan pengelolaan perusda sangat dipengaruhi oleh kebijakan dari unsur-unsur pemerintah daerah termasuk kepala daerah dan DPRD setempat termasuk dewan pengawas atau anggota komisaris dan anggota direksi badan usaha milik daerah dan peraturan otoritas jasa keuangan NO. 12/POJK.03/2020 tentang konsolidasi bank umum dan peraturan otoritas jasa keuangan NO. 54/POJK.03/2016 tentang penerapan tata kelola bagi bank umum.

Di samping itu, dikatakan Direktur Utama Bank Jambi, H. Yunsak El Halcon, sebagai Lembaga Perbankan, BPD juga wajib tunduk dan mengikuti ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ( POJK ) sebagai turunan dari Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan ( UU OJK ) .

“Sebagaimana diketahui, UU Perusda telah dicabut dan digantikan dengan Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (selanjutnya disebut sebagai “UU Pemda”). Dengan diterbitkannya UU Pemda yang baru, maka ketentuan mengenai Perusahaan Daerah selanjutnya diatur dengan Peraturan Pemerintah No. 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (selanjutnya disebut sebagai “PP BUMD”), sehingga setiap Perusahaan Daerah kini memiliki sebutan baru yaitu Badan Usaha Milik Daerah (selanjutnya disebut sebagai “BUMD”). Dari ketentuan Pasal 1 angka 1 PP BUMD diketahui bahwa Badan Usaha Milik Daerah adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Daerah,” kata El Halcon.

Dipaparkannya, BUMD didirikan dengan tujuan utama untuk memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah pada umumnya, menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat sesuai kondisi, karakteristik, dan potensi Daerah yang bersangkutan berdasarkan Good Corporate Governance (selanjutnya disingkat sebagai “GCG”) atau Tata Kelola Perusahaan Yang Baik dan memperoleh laba atau keuntungan (Pasal 7 PP BUMD).

Kenapa bank butuh modal, tentulah jelas jawabannya selain untuk memperkuat bank, juga sekaligus untuk menunjukkan komitmen pemegang saham dalam membesarkan bank.

Baca juga

Ucapkan Selamat, Edi Purwanto Harapkan Bank Jambi Semakin Maju dan Berkembang

Wagub Abdullah Sani Harap Bank Jambi Terus Tingkatkan Kualitas Pelayanan Untuk Masyarakat Jambi

El Halcon : Forum TJSLBU Diharapkan dapat Meningkatkan Kunjungan Wisata

Bank 9 Jambi Gelar Forum Diskusi dengan Bank Dunia

Hingga Oktober 2022, Bank 9 Jambi Raih Pendapatan Rp724,94 Miliar

Di samping itu untuk melakukan ekspansi bisnis baik dari sisi penyaluran dan penghimpunan dana serta mendukung program digitalisasi layanan perbankan sesuai perkembangan zaman yang pada akhirnya mendukung bisnis jangka panjang bank.

“Saat ini, Bank Jambi sedang berupaya untuk memenuhi modal setor sesuai regulasi yang diamanatkan dalam POJK NO.12/POJK.03/2020 tanggal 16 maret 2020 tentang konsolidasi bank umum pada pasal 8 yang menyebutkan bahwa “bagi bank milik pemerintah daerah wajib memenuhi modal inti minimum paling sedikit RP 3.000.000.000.000,00 (tiga triliun rupiah) paling lambat tanggal 31 Desember 2024”. Adapun komponen modal inti sendiri terdiri dari modal setor, cadangan-cadangan, laba tahun berjalan,” ungkap El Halcon.

Bank jambi menyusun action plan dalam rangka pemenuhan modal inti tersebut dengan proyeksi komposisi masing-masing di 2024 untuk modal setor sebesar RP1,6 triliun; cadangan Rp1,2 triliun; laba tahun berjalan sebesar Rp352 milyar. Untuk posisi modal inti saat ini sudah mencapai Rp1,7 triliun dengan komposisi masing-masing untuk modal setor sebesar Rp768 milyar; cadangan sebesar Rp720 milyar; laba tahun berjalan sebesar Rp245 milyar. Dari uraian di atas, terlihat bahwa BPD sebagai Lembaga Perbankan Milik Pemerintah Daerah, di samping harus tunduk pada UU Pemda beserta peraturan turunannya, juga wajib tunduk pada UU Perbankan, UU OJK dan POJK sebagai peraturan turunannya dan UUPT. Jika BPD tersebut suatu saat akan menjual sebagian sahamnya kepada publik melalui Bursa Pasar Modal, maka BPD juga wajib tunduk pada UU No. 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal.

“Hingga saat ini bank jambi telah melakukan langkah strategis dalam rangka pemenuhan modal inti tersebut di antaranya dengan melakukan sosialisasi ke pemegang saham, menginisiasi pemegang saham untuk me-review/menyusun ranperda penyertaan modal, melakukan pembahasan dengan lembaga legislatif (DPRD).”

Dengan langkah tersebut, kata El, Bank Jambi tetap optimis mampu mencapai modal inti tersebut. Berikut rincian daftar komposisi kepemilikan modal Bank Jambi Per 31 Desember 2020:

“Untuk menjawab berbagai tantangan dinamika industri perbankan termasuk efisiensi dan efektivitas pengaturan serta pengawasan Bank, perlu dilakukan upaya untuk meningkatkan ketahanan, daya saing, dan kontribusi Bank melalui pengaturan mengenai konsolidasi Bank baik peningkatan permodalan maupun akselerasi konsolidasi. Hadirnya Pandemi covid-19 tidak dianggap Bank Jambi sebagai sebuah halangan, namun disikapi sebagai tantangan dan peluang untuk terus tumbuh dan berkembang serta memberikan stimulan positif terhadap perekonomian di Jambi,” tuturnya.

Pada saat ini, Bank Jambi membukukan laba setelah pajak sebesar Rp. 275,813 milyar selama 2020 tumbuh 7,95 persen (yoy), terlepas dari penurunan ekonomi yang sedang berlangsung karena pandemi Covid-19 dan pembatasan-pembatasan terkait pandemi.

El Halcon menyebut, indikator kinerja Bank Jambi cukup cemerlang untuk posisi semester 1 2021 ditandai dengan perolehan laba setelah pajak year on year (yoy) tumbuh 25,39 persen atau sebesar Rp. 168 miliar atau melebihi 32 persen dari target laba Juni Rencana Bisnis 2021.

“Dengan demikian, Bank Jambi siap berkolaborasi untuk berkontribusi nyata bagi pertumbuhan dan pemerataan ekonomi daerah dengan bersinergi bersama pemerintah Provinsi Jambi,” terang El Halcon.

Tags: Bank 9 JambiBank JambiBank Pembangunan DaerahModalYunsak El Hacon
Previous Post

Pencanangan Vaksinasi Covid-19 Bagi Keluarga dan Pengukuhan Ayah Bunda Genre Provinsi Jambi

Next Post

Jokowi Ajak Perbankan Kucurkan Kredit

Artikel terkait

DAERAH

Sambut Kepulangan Jemaah Haji Kloter 16, Wagub Sani Doakan Semoga Jadi Haji Mabrur

30/06/2025
2k
Live Cooking di Brazilian Night BBQ di Swiss-Belhotel Jambi.
EKONOMI

Akhir Pekan dengan Cita Rasa Hidangan Brazil di “Brazilian Night Bbq” Swiss-Belhotel Jambi

30/06/2025
2k
Oplus_0
DAERAH

BREAKING NEWS: Kecelakaan Maut Libatkan Dua Motor di Jalan Wisata Semurup, Lansia Tewas di Tempat

30/06/2025
2k
DAERAH

Wali Kota Jambi Resmikan Kampung Donor Darah di Kelurahan Eka Jaya

30/06/2025
2k
DAERAH

Dihadapan Menang, Wagub Sani Sebut UIN STS Jambi Kian Berkah dan Maju

29/06/2025
2k
Next Post

Jokowi Ajak Perbankan Kucurkan Kredit

DPR Dorong Percepatan Penyusunan RUU Perubahan Tentang Konservasi SDA dan Ekosistem

Krisdayanti Ungkap Gaji dan Tunjangan Jadi DPR RI

Anggaran Pendidikan 2022 Besar, Banggar Pinta Fokus untuk Peningkatan SDM

Pemerintah Bakal Batasi Gaji PNS Daerah

Discussion about this post

Iklan

Kalender

July 2025
SMTWTFS
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
2728293031 
« Jun    

Populer

  • Satu Tahun Wafat Putra Bungsunya, Fasha Resmikan Masjid Muhammad Fabiansyah Putra

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Milad ke 25, KAMMI Silampari Gelar Sejumlah Rangkaian Kegiatan

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Wow! SMAN 1 Tanjabbar Gelar Acara yang Diduga “Dugem” ala Diskotik

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Aturan Pakai Vitamin Generos pada Anak

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • 12 Jam Lebih Jalan di Mandiangin Ditutup Pengguna Jalan Desak Kapolda dan Gubernur Jambi Turun Tangan

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Sepak Terjang Nathaniel Zebua, Pelajar Asal Jambi yang Masuk Timnas U17

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Breaking News !!! Sekda Tanjab Barat Kecelakaan di Betung Alami Sejumlah Luka

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Efek Samping Generos pada Anak

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Breaking News !!
    Sempat Hilang Beberapa Hari, Mahasiswi STAI Kualatungkal Ditemukan di Pekanbaru

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Breaking News: Geger Warga Semerap Ditemukan Gantung Diri, Ini Pesan Terakhir ke Istri

    332 shares
    Share 133 Tweet 83

DISCLAIMER | KODE ETIK | PEDOMAN MEDIA SIBER | REDAKSI | SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN

© 2024 SEKATO.ID - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

  • Sekato
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Redaksi
  • Perlindungan

© 2020 Sekato - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.