SEKATO.ID, BATANG HARI – Pemerintah Kabupaten Batang Hari terus memperkuat perlindungan aset daerah melalui program sertifikasi tanah yang ditargetkan mencakup 326 persil sepanjang tahun 2026. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan seluruh aset pemerintah memiliki kepastian hukum.
Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Batang Hari saat ini fokus menyelesaikan proses administrasi hingga pengajuan sertifikasi ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). Dari total target yang ditetapkan, 113 persil telah memasuki tahapan proses di BPN.
Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah (PBMD) BKAD Kabupaten Batang Hari, Bernandus M. Siagian, mengungkapkan sebanyak 97 persil telah selesai diukur, sedangkan 16 persil lainnya masih menunggu tahapan pengukuran di BPN.
Di sisi lain, sebanyak 213 persil masih berada pada tahap pemberkasan. Sebanyak 70 persil telah melewati proses verifikasi dokumen, sementara 143 persil lainnya masih melengkapi persyaratan administrasi agar dapat segera diajukan.
Menurut Bernandus, aset yang menjadi prioritas sertifikasi pada tahun ini didominasi oleh tanah jalan kabupaten dan jalan lingkungan. Legalitas aset tersebut dinilai penting untuk menjaga kepemilikan pemerintah daerah sekaligus menghindari persoalan hukum di masa mendatang.
Melalui percepatan sertifikasi ini, Pemkab Batang Hari berharap seluruh aset tanah dapat terdokumentasi secara resmi sehingga pengelolaan aset daerah menjadi lebih tertib, transparan, akuntabel, serta memberikan kepastian hukum bagi pemerintah dalam menjalankan pembangunan. (RBI)












Discussion about this post