SEKATO.ID, KOTA JAMBI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jambi menggelar Sidang Paripurna pada Jumat (25/7) bertempat di Ruang Swarna Bumi. Sidang ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Kota Jambi, Naim, dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap tiga rancangan peraturan daerah (ranperda) penting yang diajukan oleh Pemerintah Kota Jambi.
Ranperda yang dibahas dalam sidang tersebut antara lain mengenai pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Jambi, perubahan atas Peraturan Daerah tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, serta rancangan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Jambi untuk periode dua ribu dua puluh lima hingga dua ribu dua puluh sembilan.
Wali Kota Jambi, Maulana, dalam sesi wawancara menyatakan telah menyimak dan menerima pandangan dari seluruh fraksi yang hadir. Ia menekankan bahwa pembentukan BPBD mendapat persetujuan luas karena kondisi wilayah Kota Jambi memang memerlukan kesiapsiagaan bencana yang lebih terorganisir.
“Kita sepakat pembentukan BPBD memang dibutuhkan, melihat keadaan Kota Jambi yang harus tanggap terhadap potensi bencana. Ini bentuk kesiapan pemerintah,” ujar Maulana.
Maulana juga menjelaskan bahwa perubahan struktur perangkat daerah bertujuan untuk meningkatkan kinerja organisasi pemerintah daerah. Ia berharap agar sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dapat ditingkatkan statusnya menjadi tipe A untuk memperkuat pelayanan kepada masyarakat.
Lebih lanjut, Maulana menekankan pentingnya RPJMD sebagai dokumen perencanaan yang akan menjadi panduan pembangunan Kota Jambi lima tahun ke depan. Ia menyebut RPJMD sebagai landasan untuk merealisasikan visi dan misi kepemimpinan bersama Wakil Wali Kota Diza Hazra, yakni “Kota Jambi Bahagia”.
“RPJMD ini merupakan upaya mewujudkan visi dan misi Maulana-Diza. Kita ingin membangun Kota Jambi yang bahagia dan sejahtera. Besok kami akan sampaikan secara resmi tanggapan dari pemerintah terhadap pandangan fraksi,” tambahnya.
(Ara)












Discussion about this post