• Sekato
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Redaksi
  • Perlindungan
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • DUNIA
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KOMUNITAS
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PLESIRAN
  • POLITIK
  • RAGAM
  • SAINS
Umum dan Segalanya
No Result
View All Result
Umum dan Segalanya
No Result
View All Result
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • DUNIA
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KOMUNITAS
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PLESIRAN
  • POLITIK
  • RAGAM
  • SAINS

Masuk Wilayah Bahaya Narkoba, Pembemtukan BNNK di Tanjabbar Terganjal Monatorium

Editor Ara Permana Putra
08/12/2022
in DAERAH, HUKUM, NASIONAL
A A
0
PostTweetSendShareScan

KUALATUNGKAL — Kabupaten Tanjungjabung Barat (Tanjabbar) masuk dalam wilayah bahaya narkoba bersama dengan Kota Jambi, Muaro Jambi, dan Tebo namun pembentukan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) terganjal monatorium Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).

Plt Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Firdaus mengatakan pembentukan BNNK di Tanjab Barat masih terganjal dengan monatorium. Bahkan, pihaknya sudah berkoordinasi langsung ke KemenPAN RB dan BNN Pusat.

“Intinye moratorium KemenPAN RB terkait pembentukan BNNK tu dimaksudkan agar BNN RI melakukan evaluasi terhadap BNN Provinsi dan BNN Kabupaten yang sudah terbentuk sebelumnya ( 33 BNN Provinsi dan 143 BNN Kabupaten),” katanya, Kamis (8/12/2022)

Menurutnya, Monatorium itu merupakan hasil evaluasi yang dilakukan KemenPAN RB atas BNN yang sudah ada. Setelah semuanya selesai dilakukan evaluasi baru akan dilakukan pembentukan BNN di kabulaten, atau provinsi.

“Hasil tinjauan langsung Kemenpan RB ke beberapa provinsi dan kabupaten, banyak sarana, fasilitas dan dukungan anggaran yang masih minim.. nah ini harus di evaluasi dulu sama BNN RI. Baru boleh lanjut bentuk BNNK yg belum,” ujarnya.

Menurutnya, solusi dari kondisi saat ini yakni untuk dilakukan sosialisiasi pencegahan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika (P4GN). Untuk Tanjabbar saat ini tengah pembentukan Satuan Tugas (Satgas).

Baca juga

Danrem 042/Gapu Pimpin Upacara HUT KE-81 TNI di Jambi, Teguhkan Sinergi TNI Bersama Rakyat

Empat Hari Menyelami Warisan Leluhur, Festival Budaya Kerinci 2026 Segera Digelar

Rumah Bunda Diluncurkan : Pemkab Batang Hari Buka Kanal Resmi Pengaduan Persoalan Keluarga

Hari Kesaktian Pancasila 2026 : Mhd. Fahdil Arief Tegaskan Nilai Pancasila Harus Hidup Dalam Pelayanan Publik

Al Haris Hadiri Rapat Paripurna DPRD Penyampaian Laporan Banggar dan Penandatanganan Nota Kesepakatan Ranperda Perubahan APBD 2026

“P4GN sesuai edaran gubernur, pemkab/kota harus bentuk satgas. Untuk tanjabbar sdg proses,” ujarnya

Namun, pembentukan satgas juga terganjal dengan kesbangpol Provinsi yang belum memiliki draf terkait pembentukannya.

“Untuk Satgas P4GN kami sudah koordinasi dengan Kesbangpol Prov, mereka belum ado draft / konsep SK Satgas. Info dri Kesbangpol Prov, sampe sakarang belum ada satupun Kab/Kota dalam Provinsi Jambi yang sudah bentuk Satgas. Bahkan baru Tanjabbar ynag pertama koordinasi terkait SK.” Pungkasanya.

Sebelumnya Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi Wisnu Handoko mengatakan, dengan dipetakan daerah yang rawan peredaran narkoba akan meningkatkan dan memperketat pengawasan narkoba.

“Menjelang perayaan natal dan tahun baru (Nataru). BNNP Jambi juga akan terus meningkatkan pengawasan penyelundupan dan juga peredaran narkoba menjelang nataru,” ujarnya, Rabu (7/12/2022)

Pengawasan ini merupakan aksi pencegahan dari pihak petugas BNNP Jambi agar barang terlarang tersebut tidak masuk dan beredar di Jambi.

Selain itu, personel akan dikerahkan ke sejumlah titik rawan peredaran narkoba dan tempat-tempat keramaian seperti tempat hiburan malam.

Kemudian, personel sendiri akan ditempatkan di jalur- jalur tikus di Provinsi Jambi. Personel juga akan melakukan penggeledahan dan pemeriksaan terhadap masyarakat yang diduga terindikasi mengkonsumsi narkoba.

“Masyarakat yang kedapatan menyalahgunakan narkoba akan dikenakan pasal 112/114 KUHP terkait penyalahgunaan narkoba dengan ancaman maksimal seumur hidup,” ungkapnya.

Data BNNP Jambi dari sembilan Kabupaten dan dua Kota di Provinsi Jambi, terbanyak lokasi rawan peredaran narkoba ada di Kota Jambi dan dua Kabupaten yakni di Batanghari dan Tanjung Jabung Barat.

Sedangkan, dengan rincian untuk Kota Jambi ada empat Kelurahan dan Kecamatan yang rawan dalam kategori bahaya dan waspada.

“Untuk empat daerah dianggap masuk kategori bahaya narkoba ada di Kota Jambi, Kaupaten Muarojambi, Tanjung Jabung Barat dan Tebo,” tandasnya.

Previous Post

Wawako Antos Sampaikan Tiga Ranperda ke DPRD

Next Post

Masuk Wilayah Bahaya Narkoba, Pembentukan BNNK di Tanjabbar Terganjal Monatorium

Artikel terkait

HUKUM

Laporan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Oknum Polisi di Jambi Masuk Propam Polri

30/09/2026
2k
HUKUM

Tim Tabur Kejati Jambi Tangkap DPO Terpidana Perzinahan di Sipin Jambi

29/09/2026
2k
DAERAH

Dinkes Kerinci Genjot Kapasitas Pengelola BLUD, Target Pelayanan Makin Cepat dan Bermutu

28/09/2026
2k
DAERAH

Lima Hari Tanpa Kepastian, Keluarga Korban Tabrak Lari di Sungai Rengas Pertanyakan Penanganan Polisi

18/09/2026
2k
HUKUM

Kejaksaan Negeri Jambi Tuntut Pidana Penjara Seumur Hidup Terdakwa Narkoba M Alung Ramadhan, Pledoi Pekan Depan

17/09/2026
2k
Next Post

Masuk Wilayah Bahaya Narkoba, Pembentukan BNNK di Tanjabbar Terganjal Monatorium

Hadiri HKSN dan Hari Disabilitas Nasional, Al Haris Bagikan Bantuan UMKM di Kerinci

Berlangsung Meriah, Forum RT Kota Jambi Sukses Gelar Lomba Pantun

Ketua DPD PJS Jambi Serahkan SK Kepengurusan DPC PJS Batanghari

KPPU Lalukan Kajian Awal Tata Kelola Angkutan Batubara di Sumsel

Discussion about this post

Kalender

October 2026
SMTWTFS
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
25262728293031
« Sep    

Populer

    DISCLAIMER | KODE ETIK | PEDOMAN MEDIA SIBER | REDAKSI | SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN

    © 2024 SEKATO.ID - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

    • Sekato
    • Disclaimer
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Redaksi
    • Perlindungan

    © 2020 Sekato - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

    Mami188 | Vip555 | Dewi11 | Megasloto | Mega777 | Dewihoki | Mega338 | Megawin188 | Koko5000 | Ledak388 | Mega288 | Surga11 | Bighoki | Visitorbet | Rajalangit77 | Surga77 | Maxwin288 | Nagawin | Koko303 | Apigacor88 | Surga88 | Musangwin | Katakwin | Purislot | Indobet | Ratu303 | Surgaplay | Megawin777 | Supraslot | Semutwin | Interwin | Vip288 | Dewi288 | Ganas33 | Ovo88 | Satset138 | Api5000 | Mamen123 | Api33 | Vip333 | Kombo88 | Api88 | Megawin288 | Tumi123