KUALATUNGKAL — Kabupaten Tanjungjabung Barat (Tanjabbar) masuk dalam wilayah bahaya narkoba bersama dengan Kota Jambi, Muaro Jambi, dan Tebo namun pembentukan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) terganjal monatorium Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).
Plt Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Firdaus mengatakan pembentukan BNNK di Tanjab Barat masih terganjal dengan monatorium. Bahkan, pihaknya sudah berkoordinasi langsung ke KemenPAN RB dan BNN Pusat.
“Intinye moratorium KemenPAN RB terkait pembentukan BNNK tu dimaksudkan agar BNN RI melakukan evaluasi terhadap BNN Provinsi dan BNN Kabupaten yang sudah terbentuk sebelumnya ( 33 BNN Provinsi dan 143 BNN Kabupaten),” katanya, Kamis (8/12/2022)
Menurutnya, Monatorium itu merupakan hasil evaluasi yang dilakukan KemenPAN RB atas BNN yang sudah ada. Setelah semuanya selesai dilakukan evaluasi baru akan dilakukan pembentukan BNN di kabulaten, atau provinsi.
“Hasil tinjauan langsung Kemenpan RB ke beberapa provinsi dan kabupaten, banyak sarana, fasilitas dan dukungan anggaran yang masih minim.. nah ini harus di evaluasi dulu sama BNN RI. Baru boleh lanjut bentuk BNNK yg belum,” ujarnya.
Menurutnya, solusi dari kondisi saat ini yakni untuk dilakukan sosialisiasi pencegahan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika (P4GN). Untuk Tanjabbar saat ini tengah pembentukan Satuan Tugas (Satgas).
“P4GN sesuai edaran gubernur, pemkab/kota harus bentuk satgas. Untuk tanjabbar sdg proses,” ujarnya
Namun, pembentukan satgas juga terganjal dengan kesbangpol Provinsi yang belum memiliki draf terkait pembentukannya.
“Untuk Satgas P4GN kami sudah koordinasi dengan Kesbangpol Prov, mereka belum ado draft / konsep SK Satgas. Info dri Kesbangpol Prov, sampe sakarang belum ada satupun Kab/Kota dalam Provinsi Jambi yang sudah bentuk Satgas. Bahkan baru Tanjabbar ynag pertama koordinasi terkait SK.” Pungkasanya.
Sebelumnya Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi Wisnu Handoko mengatakan, dengan dipetakan daerah yang rawan peredaran narkoba akan meningkatkan dan memperketat pengawasan narkoba.
“Menjelang perayaan natal dan tahun baru (Nataru). BNNP Jambi juga akan terus meningkatkan pengawasan penyelundupan dan juga peredaran narkoba menjelang nataru,” ujarnya, Rabu (7/12/2022)
Pengawasan ini merupakan aksi pencegahan dari pihak petugas BNNP Jambi agar barang terlarang tersebut tidak masuk dan beredar di Jambi.
Selain itu, personel akan dikerahkan ke sejumlah titik rawan peredaran narkoba dan tempat-tempat keramaian seperti tempat hiburan malam.
Kemudian, personel sendiri akan ditempatkan di jalur- jalur tikus di Provinsi Jambi. Personel juga akan melakukan penggeledahan dan pemeriksaan terhadap masyarakat yang diduga terindikasi mengkonsumsi narkoba.
“Masyarakat yang kedapatan menyalahgunakan narkoba akan dikenakan pasal 112/114 KUHP terkait penyalahgunaan narkoba dengan ancaman maksimal seumur hidup,” ungkapnya.
Data BNNP Jambi dari sembilan Kabupaten dan dua Kota di Provinsi Jambi, terbanyak lokasi rawan peredaran narkoba ada di Kota Jambi dan dua Kabupaten yakni di Batanghari dan Tanjung Jabung Barat.
Sedangkan, dengan rincian untuk Kota Jambi ada empat Kelurahan dan Kecamatan yang rawan dalam kategori bahaya dan waspada.
“Untuk empat daerah dianggap masuk kategori bahaya narkoba ada di Kota Jambi, Kaupaten Muarojambi, Tanjung Jabung Barat dan Tebo,” tandasnya.











Discussion about this post