JAKARTA — Mantan raja Oeprasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberamtasan Korupsi (KPK), Harun Al Rasyid mengklaim mengetahui keberadaan buron lembaga anti rasuah yakni Harun Masiku.
Harun Al Rasyid mengatakan dirinya mengetahui keberadaan buronan KPK itu. Namun, ada syarat yang harus di penuhi KPK pencabutan SK terkait TWK KPK. Jika SK tersebut di cabut dalam hitungan jam dirinya mampu menangkap Harun Masiku.
“Saya itu tahu di mana Masiku berada, tinggal saya ambil ini. SK 652 ini dicabut, sore ini saya bungkus,” katanya, Sabtu (21/5/2022) seperti di kutip dari detikcom.
SK 652 yang dimaksud ialah SK 652 Tahun 2021 terkait hasil tes wawasan kebangsaan (TWK) yang menerangkan 75 orang pegawai KPK tidak memenuhi syarat untuk alih status sebagai ASN. Harun sendiri merupakan salah satu orang yang tak lolos TWK.
Kembali soal Harun Masiku. Harun, yang kini menjadi ASN Polri, mengatakan dirinya siap menangkap sendiri Harun Masiku.
“Minta bantuan saja ke Kapolri, nanti Raja OTT yang akan bungkusin,” ucapnya
Tentang Harun Masiku
Harun Masiku merupakan salah satu tersangka dalam kasus suap mantan anggota KPU Wahyu Setiawan. Kasus ini berawal dari OTT terhadap Wahyu pada Januari 2020.
Namun Harun Masiku tak terjaring OTT KPK saat itu. Kasus ini terkait suap yang diterima Wahyu Setiawan sebagai salah satu komisioner KPU berkaitan dengan proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI.
Wahyu ditangkap bersama sejumlah orang lainnya, tetapi tidak dengan Harun Masiku. Singkatnya, mereka ditetapkan KPK sebagai tersangka, termasuk Harun Masiku, sebagai calon anggota legislatif (caleg) dari PDIP. Harun Masiku diduga terlibat suap untuk Wahyu demi menjadi anggota DPR melalui proses PAW tersebut.
Sejak saat itu Harun Masiku menghilang. KPK telah menetapkan Harun sebagai buron. Keberadaannya belum diketahui.












Discussion about this post