SEKATO.CO.ID | TEBO- Kepala Desa Pasir Mayang, Kecamatan VII Koto Ilir, Kabupaten Tebo, terbukti melakukan perbuatan asusila dengan bendaharanya, yang mengakibatkan hamil. Fakta ini diungkapkan usai sidang adat yang digelar pada Minggu (13/8/2023) dan diakui oleh Camat VII Koto Ilir, Asbahani.
“Kasus yang beredar di media massa tentang pelanggaran yang tidak menyenangkan oleh Kades Pasir Mayang adalah kenyataan,” kata Asbahani, saat diwawancarai di Dinas PMD Tebo.
Sidang adat yang melibatkan kedua belah pihak, yakni ahli waris dan ninik mamak, menunjukkan adanya pengakuan mengenai perbuatan tersebut.
Kades dan bendaharanya mendapat sanksi tegas berupa diberhentikan dari jabatan dan dikenai denda oleh lembaga adat desa.
Berdasarkan rekomendasi dari lembaga adat tersebut, akan diadakan sidang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Pasir Mayang untuk mengambil tindakan selanjutnya.
“Malam ini, BPD akan melakukan sidang, dan besok pagi kami akan menerima hasil sidang resmi BPD,” ujar Asbahani.
Setelah hasil sidang BPD diterima oleh pihak kecamatan, Camat VII Koto Ilir akan melanjutkan tindakan kepada Bupati Tebo.
“Kami akan menyampaikan hasil ini kepada bupati melalui dinas PMD, apakah akan ada tindakan pemecatan atau tidak,” jelasnya.
Setelah peristiwa ini terjadi, Kades dan Bendahara Desa Pasir Mayang dilaporkan hilang kontak. Tugas kepala desa sementara ini diemban oleh Sekretaris Desa Pasir Mayang.
“Kami tidak mengetahui posisi Kades dan Bendahara karena mereka dari pemerintahan kecamatan dan desa tidak dapat dihubungi. Kami kehilangan kontak,” ungkapnya.
Ketua Lembaga Adat Desa Pasir Mayang, Sulaiman, menjelaskan hasil sidang adat mengenai kasus Kades AN dan bendaharanya FA yang terbukti melanggar adat.
“Di adat, ini dikenal sebagai Piawang Pecah Timbo,” kata Sulaiman. Sanksi yang diberikan mencakup membayar 2 ekor kerbau dan membayar denda sejumlah Rp1 juta, serta dilarang menjabat kepala desa dan bendahara desa.
Selain itu, kades dan bendahara tersebut juga diwajibkan menikah di luar desa. Namun, karena perbuatan mereka juga melanggar hukum dan adat setempat, kades dan bendahara desa dikenai sanksi tambahan membayar 2 ekor kambing untuk upacara cuci kampung.
Rekomendasi dari sidang adat akan dilanjutkan melalui sidang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Pasir Mayang untuk mengambil langkah-langkah lebih lanjut.(*)












Discussion about this post