KUALATUNGKAL — PT Rimba Utama Abadi (RUA) yang berada di Desa Suban Dua, Kecamatan Bantang Asam, Kabupaten Tanjungjabung Barat (Tanjabbar) ternyata dalam melaksanakan galian C tidak mengantongi izin.
Hal ini ditegaskan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (Kadis ESDM) Provinsi Jambi Hary Andria mengatakan dari hasil pengecekan dokumen yang dilakukan pihaknya PT RUA yang berada di Desa Suban Dua, Kecamatan Batang Asam, Kabupaten Tanjungjabung Barat (Tanjabbar) tidak memiliki izin galian C.
“Dari data ygan ada PT. Rimna Utama Abadi belum ada izin usaha pertambangan ( IUP ) (red, Galian C),” katanya. Jumat (20/1/203)
Bahkan PT RUA juga hingga saat ini belum ada melakukan pengajuan izin galian C di Tanjab Barat. “Tidak dalam proses pengurusan izin.” Tandasnya
Informasi yang diperoleh Galian C yang berada di kawasan PT Anak Tantang yang dilakukan oleh PT RUA. PT Anak Tantang yang menjadi lokasi galian C tersebut belum memiliki izin. Namun sudah dilakukan penggalian.
“Izin nyo masih di urus tu, tapi proses galian sudah jalan. Dio gali batu itu,” kata simber tersebut.
Ia Menambahkan Batu Tersebut Untuk Memenuhi Kebutuhan Perusahaan HTI terbesar di Provinsi Jambi.
“Batu galian itu digunakan oleh PT RUA untuk pengerasan di perusahaan yang mensubkomtraktorlan ke PT RUA itu.” Tandansya











Discussion about this post