SEKATO.CO.ID | JAMBI – Kenaikan harga BBM bersubsidi hingga kini masih menuai banyak polemik dan menuai banyak penolakan dari berbagai kalangan, baik dari kelompok mahasiswa, organisasi dan masyarakat.
Seperti halnya yang terjadi pada aktivis buruh KSBSI Provinsi Jambi. Roida Pane Korwil KSBSI Provinsi Jambi menyampaikan, sebelum kenaikan harga BBM, provinsi Jambi telah mengalami Inflasi 8%, yang menurutnya salah satu dampak pemberlakuan Undang-Undang Ciptakerja, dimana upah buruh stagnan, harga beli masyarakat jadi berkurang, ditambah lagi dengan kenaikan harga BBM.
“Kita sangat miris dengan kebijakan pemerintah saat ini, belum selesai dengan Undang-Undang Cipta kerja yang mengakibatkan terjadinya Inflasi akibat daya beli masyarakat yang berkurang, sekarang diperparah oleh kenaikan Harga BBM bersubsidi,” ungkapnya.
Belum lagi terkait inflasi Tinggi, kenaikan Upah Stagnan, BBM naik.” Dengan begini ya buruh dan masyarakat pasti melarat. Kita akan tolak dan nginap di 3 hari di kantor Gubernuran”. tutup Korwil KSBSI Jambi Roida Pane.
Untuk diketahui, pada hari Sabtu (03/09) September 2022, pemerintah resmi mengumumkan kenaikkan harga BBM bersubsidi. Kenaikan BBM subsidi berlaku mulai 03 September 2022 pukul 16.30 WIB harga pertalie naik dari harga Rp7.650 menjadi Rp 10.000 sedangkan solar naik dari harga Rp5.150 menjadi Rp 6.800 per liter. Sementara harga BBM non subsidi Pertamax naik dari Rp12.500 menjadi Rp14.500.
Discussion about this post