SEKATO.CO.ID | JAMBI – Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) RI melaksanakan kegiatan Sosialisasi dan Penyerahan Penetapan Perkara Kemitraan Inti Plasma Perkebunan Kelapa Sawit di Provinsi Jambi, Jumat (10/02).
Turut hadir Ketua KPPU RI, M. Afif Hasbullah, Direktur pengawasan kemitraan Lukman Sungkar, Gubernur Jambi Al Haris, Kepala Kanwil II KPPU Wahyu Bekti Anggoro, Perwakilan Forkopimda serta, perwakilan perusahaan perkebunan kelapa sawit.
Dalam kegiatan tersebut, Ketua KPPU RI menyerahkan Petikan Penetapan Perkara Kemitraan sektor perkebunan kelapa sawit di Provinsi Jambi. Penyerahan Petikan yang dilaksanakan di Auditorium Rumah Dinas Gubernur tersebut disaksikan oleh Gubernur Provinsi Jambi.
Gubernur Al Haris dalam sambutannya merespon penyelesaian perkara kemitraan perkebunan kelapa sawit yang telah diselesaikan KPPU, menyambut baik terhadap upaya-upaya yang dilakukan oleh KPPU untuk menciptakan kemitraan yang dijalankan berdasarkan Prinsip Kemitraan yang saling memerlukan, mempercayai, memperkuat, dan menguntungkan.
“Kita berharap semuanya aman, perusahaan aman untuk berinvestasi di Jambi, rakyat dibawah terlindungi dan haknya diperhatikan sehingga terjadi keberlangsungan hidup yang baik ditengah-tengah masyarakat. Kita berterima kasih kepada KPPU atas perkara yang telah diselesaikan, mudah-mudahan kedepan kita tidak ada lagi perkara, tapi kebersamaan dengan cara saling memahami dan menghargai karena kita saling membutuhkan, karena antara perusahaan dan masyarakat itu seperti simbiosis mutualisme, ada kebutuhan-kebutuhan yang sama diantara mereka, tidak ada lagi saling ego, intinya saling membutuhkan,” ujar Al Haris.
Dijumpai usai kegiatan, Direktur Pengawasan kemitraan KPPU Lukman Sungkar, menjelaskan terkait konflik kemitraan yang terjadi di Jambi disebabkan adanya miskomunikasi.
“Untuk perkara ini, ini merupakan laporan dari masyarakat yang pada umumnya ada ketidaksesuaian mengenai kemitraan, sama ada kerja sama dari dana yang seharusnya sudah selesai masih dibagikan, juga masalah lahan yang kurang lebih ada 140 hektar yang plasma tidak tahu dimana letak lahan mereka, tapi ketika proses penyidikan itu dilakukan semuanya tuntas terselesaikan, jadi memang ada miskomunikasi disitu,” tutur Lukman.
Diketahui, Perkara yang dimaksud merupakan perkara Nomor 04/KPPU-K/2022 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 35 ayat (1) Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2008 terkait Pelaksanaan Kemitraan oleh PT Produk Sawitindo Jambi (PT PSJ) di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi.
Perkara ini berawal dari pengaduan masyarakat yang melihat pelaksanaan kerjasama kemitraan pengelolaan kebun kelapa sawit seluas 1.421,67 Ha antara PT PSJ sebagai Inti dengan mitranya Koperasi Serba Usaha (KSU) Pelang Jaya sebagai Plasma belum sejalan dengan UU No. 20 Tahun 2008 pasal 35 (1). (Dar)
Discussion about this post