SEKATO.CO.ID | JAMBI – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil II melakukan pemantauan harga serta ketersediaan Minyak Goreng Rakyat merek MINYAKITA dan minyak goreng curah di Provinsi Jambi.
“Ketersediaan minyak goreng curah maupun Minyak Goreng Rakyat kemasan merek Minyakita mencukupi dengan harga yang terjangkau,” ujar Kepala Kantor KPPU Wilayah II, Wahyu Anggoro dalam keterangan tertulis, Selasa (24/01).
Berdasarkan hasil pantauan, rata-rata harga Minyak Goreng Rakyat kemasan merek MINYAKITA di Provinsi Jambi terpantau berada di harga Rp12.600,00 per liter hingga Rp 13.000,00 per liter atau dibawah Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp14.000,00 per liter untuk minyak goreng rakyat dalam bentuk kemasan sesuai dengan Permendag Nomor 49 Tahun 2022. Sedangkan, harga minyak goreng curah berada dikisaran harga Rp 13.700,00 per liter.
“Kanwil II akan terus melakukan pemantauan perkembangan kondisi pasar minyak goreng baik curah, kemasan maupun Minyak Goreng Rakyat merek MINYAKITA sekaligus mencermati perilaku pelaku usaha yang berpotensi melanggar UU No. 5 Tahun 1999,” pungkasnya. (*/dar)
Discussion about this post