SEKATO.CO.ID | JAMBI – Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan total 22 dari 28 mantan anggota DPRD Provinsi Jambi Periode 2014-2019 yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap ketok palu R-APBD Provinsi Jambi Tahun 2017-2018.
Saat ini, tinggal enam orang tersangka saja yang belum ditahan. Mereka adalah Mely Hariya, Luhut Silaban, Edmon, M Kharil, Rahima dan Mesran.
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri memastikan pihaknya akan segera memanggil enam orang tersebut.
“Benar, Sisa enam orang tersangka, segera kita agendakan penjadwalan pemanggilan,” katanya kepada Jambi Link pada Senin 14 Agustus 2023.
Dalam kasus ini, RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018, tercantum berbagai proyek pekerjaan infrastruktur dengan nilai proyek mencapai miliaran rupiah yang sebelumnya disusun oleh Pemprov Jambi.
Untuk mendapatkan persetujuan pengesahan RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018, diduga Tersangka NU dkk yang menjabat anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014 s/d 2019 meminta sejumlah uang dengan istilah “ketok palu” pada Zumi Zola yang saat itu menjabat Gubernur Jambi.
“Dengan permintaan tersebut, Zumi Zola melalui orang kepercayaannya Paut Syakarin yang berprofesi sebagai pengusaha menyiapkan dana sejumlah sekitar Rp2,3 Miliar,” tambahnya.
Dijabarkan Ali, Pembagian uang “ketok palu” disesuaikan dengan posisi dari para Tersangka di DPRD yang besarannya dimulai Rp100 juta s/d Rp400 juta peranggota DPRD.
Sedangkan mengenai teknis pemberiannya, Paut Syakarin diduga menyerahkan
Rp1,9 Miliar pada Effendi Hatta dan Zainal Abidin sebagai perwakilan dari
Tersangka HH dkk.
“Besaran uang yang diterima HH, AR, BY, HA dan NR masing-masing berkisar sebesar Rp200 juta,” bebernya.
Pemberian uang dimaksud, selanjutnya RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018 akhirnya disahkan.
Untuk mengganti uang yang telah dikeluarkan Paut Syakarin yang diberikan pada Tersangka MU dkk, Zumi Zola kemudian memberikan beberapa proyek pekerjaan di Dinas PU Pemprov Jambi pada Paut Syakarin. (*)












Discussion about this post