SEKATO.ID | SAROLANGUN — DPRD Kabupaten Sarolangun menggelar Rapat Paripurna Tingkat I Tahap I dengan agenda penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Sarolangun Tahun Anggaran 2021, Selasa (22/3) kemarin di Gedung DPRD Sarolangun.
Paripurna ini sendiri dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sarolangun, Tontawi Jauhari dengan didampingi Wakil Ketua I DPRD Sarolangun, Aang Purnama dan Wakil Ketua II Syahrial Gunawan serta dihadiri 23 Anggota DPRD Sarolangun.
Turut hadir dalam kegiatan ini, Bupati Sarolangun Drs H Cek Endra, Asisten dan staf Ahli Bupati Sarolangun, Para Kepala OPD dilingkungan Pemkab Sarolangun, Unsur Forkompinda, Camat se-Kabupaten Sarolangun, Ketua Lembaga Adat Melayu Jambi Kabupaten Sarolangun, Helmi beserta Anggota Tokoh Masyarakat dan tamu undangan lainnya.
Usai membuka paripurna secara resmi, Tontawi Jauhari memberikan kesempatan kepada Cek Endra untuk menyampaikan Nota Pengantar Penyampaian LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2021.
Sementara itu, dalam sambutannya Cek Endra mengatakan, bahwa penyampaian LKPJ Bupati merupakan agenda tahunan sesuai aturan undang-undang tentang pemerintah daerah. Susunan LKPJ mempedomani Peraturan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Laporan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.
Lanjut dia, LKPJ Bupati Sarolangun 2021 merupakan laporan pelaksanaan tahun ke empat pada masa RPJMD tahun 2017-2022, meliputi pelaksanaan urusan wajib dan pelaksanaan urusan pemerintahan.
“Visi dan misi serta strategi pemerintah yang tertuang dalam RPJMD Kabupaten Sarolangun 2017-2022 yakni Visi Sarolangun yang sejahtera. Dan misinya yakni meningkatkan kualitas infrastruktur, kualitas SDM dan penguatan nilai-nilai agama, meningkatkan perekonomian masyarakat berbasis potensi lokal, meningkatkan pengelolaan SDA yang optimal, meningkatkan tata kelola pemerintahan dan responsif gender serta meningkatkan pelayanan publik,” tuntas Cek Endra. (rin)
Discussion about this post