SEKATO.ID | JAMBI – Kejaksaan Tinggi Jambi kembali meresmikan rumah restoratif Justice di wilayah Desa Olak, Muarabulian, Batanghari.
Rumah restoratif Justice itu diresmikan langsung oleh Kajati Jambi Sapta Subrata, Rabu (06/05/2022). Selain itu, turut hadir dalam peresmian itu Asintel Jufri, Aspidum Gloria Sinuhaji, Kabag TU Munawal, Ketua DPRD Batanghari Anita Yasmin, Pabung Kodim 0415 Batanghari Letkol Sihombing, Panitera PN Muarabuliuan, dan Kepala Desa Olak Muzakir.
Kajati Jambi Sapta Subrata dalam sambutannya menjelaskan jika penghentian perkara pidana yang dilaksanakan oleh Kejaksaan hanya pada perkara yang ancaman hukumannya kurang dari 5 tahun, pelaku baru pertama kali melakukan pidana, Rumah RJ ini nantinya tidak hanya masalah pidana tetapi harus diupayakan agar lingkungan selalu damai dan harmonis.
Sementara Kajari Batanghari Sugih Carvalo menyampaikan pemilihan Desa Olak untuk dibuat Rumah Restoratif Justice karena para tokoh adat dan masyarakat disini sangat terbuka dengan para pendatang sehingga dalam menyelesaikan konflik sudah teruji.
Adapun sambutan Bupati Batanghari yang dibacakan Asisten I Muhammad Rifai mengapresiasi Kejaksaan karena dengan adanya penghentian perkara berdasakan restoratif justice yang telah memulihkan status dari seseorang yang awalnya tersangka menjadi bebas sehingga dengan dipulihkan ini mereka dapat diterima kembali oleh masyarakat.
Dengan adanya rumah RJ yang akan dinamai Rumah Mupakat Bersamo maka dapat memberikan kenyamanan bagi siapa saja selain itu juga menjadikan tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh adat dapat ikut membimbing masyarakat supaya tidak melanggar hukum” ujarnya. (HP)
Discussion about this post