• Sekato
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Redaksi
  • Perlindungan
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • DUNIA
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KOMUNITAS
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PLESIRAN
  • POLITIK
  • RAGAM
  • SAINS
Umum dan Segalanya
No Result
View All Result
Umum dan Segalanya
No Result
View All Result
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • DUNIA
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KOMUNITAS
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PLESIRAN
  • POLITIK
  • RAGAM
  • SAINS

Kejati Jambi Resmikan Rumah Restoratif Justice di Batanghari

Editor Pehaalwy
06/04/2022
in RAGAM
A A
0
PostTweetSendShareScan

SEKATO.ID | JAMBI – Kejaksaan Tinggi Jambi kembali meresmikan rumah restoratif Justice di wilayah Desa Olak, Muarabulian, Batanghari.

Rumah restoratif Justice itu diresmikan langsung oleh Kajati Jambi Sapta Subrata, Rabu (06/05/2022). Selain itu, turut hadir dalam peresmian itu Asintel Jufri, Aspidum Gloria Sinuhaji, Kabag TU Munawal, Ketua DPRD Batanghari Anita Yasmin, Pabung Kodim 0415 Batanghari Letkol Sihombing, Panitera PN Muarabuliuan, dan Kepala Desa Olak Muzakir.

Kajati Jambi Sapta Subrata dalam sambutannya menjelaskan jika penghentian perkara pidana yang dilaksanakan oleh Kejaksaan hanya pada perkara yang ancaman hukumannya kurang dari 5 tahun, pelaku baru pertama kali melakukan pidana, Rumah RJ ini nantinya tidak hanya masalah pidana tetapi harus diupayakan agar lingkungan selalu damai dan harmonis.

Sementara Kajari Batanghari Sugih Carvalo menyampaikan pemilihan Desa Olak untuk dibuat Rumah Restoratif Justice karena para tokoh adat dan masyarakat disini sangat terbuka dengan para pendatang sehingga dalam menyelesaikan konflik sudah teruji.

Adapun sambutan Bupati Batanghari yang dibacakan Asisten I Muhammad Rifai mengapresiasi Kejaksaan karena dengan adanya penghentian perkara berdasakan restoratif justice yang telah memulihkan status dari seseorang yang awalnya tersangka menjadi bebas sehingga dengan dipulihkan ini mereka dapat diterima kembali oleh masyarakat.

Dengan adanya rumah RJ yang akan dinamai Rumah Mupakat Bersamo maka dapat memberikan kenyamanan bagi siapa saja selain itu juga menjadikan tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh adat dapat ikut membimbing masyarakat supaya tidak melanggar hukum” ujarnya. (HP)

ArtikelTerkait

Seorang Pria Nyaris Dibegal di Mersam, Korban Akui Pelaku Bawa Sajam

Cacar Monyet Banyak Terinfeksi di Laki-laki Gay, Ahli Virologi Bantah Hal Itu

Mantan Raja OTT KPK Klaim Tahu Persembunyian Harun Masiku Sebut Tinggal Bungkus

Heboh, Bunga Bangkai Muncul di Kawasan Pesisir Jambi

Diduga Pengemudi Mabuk, Sebuah Minibus Masuk Selokan Air

Previous Post

Tolak Kunjungan Presiden Jokowi, KAMMI Kota Jambi Gelar Aksi Treatikal Bakar Tangan

Next Post

Rekomendasi Gubernur: As’ad Isma Pjs Rektor Universitas Batanghari

Next Post

Rekomendasi Gubernur: As'ad Isma Pjs Rektor Universitas Batanghari

Musda KNPI Tanjab Barat, Iqbal Linus:  Setelah Musda Kita Uji Dua Lisme KNPI ke Kemenhumham

Wabup Tanjab Barat Sambut Safari Ramadan Gubernur Jambi

Peni Sapian Resmi Nahkodai KNPI Tanjab Barat 2022-2025

Abdullah Sani: "PTQ Wujud Nyata Syiar Islam"

Discussion about this post

Kalender

May 2022
S M T W T F S
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
293031  
« Apr    

Kolom Iklan

Umum dan Segalanya

DISCLAIMER | KODE ETIK | PEDOMAN MEDIA SIBER | REDAKSI | SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN

© 2022 Sekato - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

  • Sekato
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Redaksi
  • Perlindungan

© 2020 Sekato - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist