• Sekato
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Redaksi
  • Perlindungan
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • DUNIA
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KOMUNITAS
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PLESIRAN
  • POLITIK
  • RAGAM
  • SAINS
Umum dan Segalanya
No Result
View All Result
Umum dan Segalanya
No Result
View All Result
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • DUNIA
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KOMUNITAS
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PLESIRAN
  • POLITIK
  • RAGAM
  • SAINS

Kepala BPPRD Kota Jambi Jadi Tersangka, Berhasil Kumpulkan Uang Milyaran Rupiah

Editor
21/06/2021
in HUKUM, RAGAM
A A
0
PostTweetSendShareScan

SEKATO.ID| JAMBI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi menetapkan Kepala Dinas BPPRD Kota Jambi Subhi sebagai tersangka dalam kasus pemotongan pembayaran dana insentif pemungutan pajak pada badan pengelolaan pajak dan retribusi daerah kota jambi dari tahun 2017 sampai dengan 2019.


Kasi Intel Rusydi Sastrawan Kejakasaan Negeri (Kejari) Jambi mengatakan Kejaksaan Negeri Jambi telah menetapkan tersangka perkara tindak pidana korupsi atas nama Subhi, Kepala Dinas BPPRD Kota Jambi.


” Bahwa pada hari Kamis tanggal 17 Juni 2021, berdasarkan surat penetapan tersangka nomor : print-01/L.5.10/Fd.1/06/2021 Kejaksaan Negeri Jambi telah menetapkan tersangka perkara tindak pidana korupsi dengan identitas Subhi  PNS (Kepala Dinas BPPRD Kota Jambi),” jelasnya dalam keterangan tertulisnya.


Ia mengatakan tersangka Subhi diduga melakukan pemotongan pembayaran dana insentif pemungutan pajak pada badan pengelolaan pajak dan retribusi daerah kota jambi dari tahun 2017 sampai dengan 2019.


Selama dua tahun melakukan praktek ini, Subhi diduga berhasil mengumpulkan Rp1,2 Miliar. “Dalam kurun waktu 2 tahun, hasil yang dinikmati sebesar Rp 1,2 Miliar,” kata Kasi Intelijen Kejari Jambi Rusydi Sastrawan didampingi Kasi Pidsus Kejari Jambi, Irvino Rangkuti, Senin (21/6/2021).


Ia mengatakan, dalam perkara ini tidak ada kerugian negara, namun tindakan tersangka melakukan pemotongan, itu sama saja memeras dalam wewenangnya sebagai pejabat.

Baca juga

No Content Available


Saat ini, tim penyidik sedang melakukan pemeriksaan Lima saksi serta dilakukan juga tindakan penyidikan lainnya untuk melengkapi berkas perkara penyidikan tersebut.


Dalam kasus tersebut , tersangka diduga melanggar pasal 12 huruf e Undang-Undang R.I Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-Undang R.I Nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 64 Kuhpidana atau Pasal 12 huruf F Undang-Undang R.I Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Ini sebagaimana telah diubah dengan undang-Undang R.I Nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 64 Kuhpidana Adapun hari Senin tanggal 21 Juni 2021 dilakukan pemeriksaan 5(Lima) saksi serta dilakukan juga tindakan penyidikan lainnya untuk melengkapi berkas perkara penyidikan tersebut.(dk)

Tags: Jadi Tersangkakepala BPPRD Kota Jambi
Previous Post

Menkeu Perbolehkan 8 Persen Total Dana Desa Untuk Vaksinasi

Next Post

Dana PKH Cair, Ini Cara Cek Online

Artikel terkait

DAERAH

Pelangsiran BBM Bersubsidi Terus Terulang, Publik Pertanyakan Efektivitas Pengawasan di Kerinci dan Sungai Penuh

02/07/2026
2k
RAGAM

PUPR Kota Jambi Genjot 240 Paket Jalan Lingkungan, Ditargetkan Rampung November 2026

30/06/2026
2k
RAGAM

Selamat Datang Jamaah Haji Batang Hari, Disambut Meriah di Serambi Rumah Dinas Bupati, yang Telah menunaikan ibadah Rukun Islam Kelima di Tanah Suci

27/06/2026
2k
RAGAM

Melihat Lebih Dekat Operasi Hulu Migas, FJM Jambi Diajak Pahami Keselamatan hingga Penanganan Kebakaran

23/06/2026
2k
RAGAM

Kapolda Jambi Apresiasi Aksi “Jurnalis Sapa Polantas” Sambut Hari Bhayangkara

15/06/2026
2k
Next Post
Foto: kemensos

Dana PKH Cair, Ini Cara Cek Online

Sebelum Di Lantik Jadi Gubernur Ini Pesan Al Haris

Foto: Istimewa

Akhir Mei 2021, Belanja Negara Lebih Besar Daripada Pendapatan

Foto: Istimewa

Buruan Daftar 3 Program Kampus Merdeka Ini

Bupati Anwar Sadat Hadiri VLH, Evaluasi Kabupaten Layak Anak Secara Virtual

Discussion about this post

Kalender

July 2026
SMTWTFS
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031 
« Jun    

Populer

    DISCLAIMER | KODE ETIK | PEDOMAN MEDIA SIBER | REDAKSI | SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN

    © 2024 SEKATO.ID - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

    • Sekato
    • Disclaimer
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Redaksi
    • Perlindungan

    © 2020 Sekato - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

    Mami188 | Vip555 | Dewi11 | Megasloto | Mega777 | Dewihoki | Mega338 | Megawin188 | Koko5000 | Ledak388 | Mega288 | Surga11 | Bighoki | Visitorbet | Rajalangit77 | Surga77 | Maxwin288 | Nagawin | Koko303 | Apigacor88 | Surga88 | Musangwin | Katakwin | Purislot | Indobet | Ratu303 | Surgaplay | Megawin777 | Supraslot | Semutwin | Interwin | Vip288 | Dewi288 | Ganas33 | Ovo88 | Satset138 | Api5000 | Mamen123 | Api33 | Vip333 | Kombo88 | Api88 | Megawin288 | Tumi123