JAMBI – Tim penyidim Ditrektorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) Kejaksaan Agung Republik Indonesia menyita aset milik perusahaan PT. Delimuda Perkasa Kantor Besar (Kebun Sei Rengas) di Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Maro Sebu Ulu, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi diduga terseret dalam kasus PT Duta Palma Grup, Kamis (25/8/2022) sekitar pukul 17.30 wib.
Kepala pusat penerangan hukum Kajgung, Ketut Sumedana mengatakan penyitaan itu terkait dengan kasus koruosi yang menyeret Surya Darmadi (SD) dengan total Rp 78 Triliun tersebut.
“Aset erkait dengan tersangka SD berupa 1 bidang tanah dan bangunan sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGU) Nomor 8 dengan luas 1.002 Ha di Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Maro Sebu Ulu, Kabupaten Batanghari,” katanya.
Perusahaan itu kata dia, diduga masih dalam naungan PT Duta Palma Grup yang saaat tengah bermasalah dalam pusaran korupsi. Langkah penyitaan ini kata dia dilakukan berdasarkan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap.
“Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi Nomor : 6/Pen.Pid.Sus-TPK/2022/HK tanggal 24 Agustus 2022 dan Surat Perintah Penyitaan Direktur Penyidikan Nomor Print – 160/F.2/Fd/07/2022 tanggal 20 Juli 2022 jo Print-233/F.2/Fd/07/ujarny 2022 tanggal 24 Agustus 2022,” ujarnya.
Selain penyitaan dilakukan pemasangan plang tanda penyitaan dan tindakan pengamanan terhadap aset tersebut. Menurutnya penyitaan dilakukan untuk kepentingan penyidikan terhadap perkara tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal.
“Tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu atas nama tersangka Sruya Darmadi.” Pungkasnya
Discussion about this post