SEKATO.CO.ID | SUNGAI PENUH – Semenjak di tetapkan tiga tersangka terkait (Rumdis) DPRD, kali ini Nirmala Putri, SE Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKA) dan sejumlah Anggota DPRD Kabupaten Kerinci, dilakukan pemeriksaan oleh pihak Penyidik Kejaksaan Negeri Sungai Penuh. Senin (20/02/2023)
Pantauan di kantor Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, terlihat Nirmala dan sejumlah anggota DPRD Kabupaten Kerinci masuk ke ruang pemeriksaan.
Pemeriksaan tersebut terkait dengan kasus dugaan korupsi tunjangan Rumah dinas (Rumdis) Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Kerinci tahun 2017-2021 yang diduga telah merugikan keuangan Negara sebesar Rp. 4,9 Miliar.
Sebelumnya, pihak Kejari Sungai Penuh menetapkan tiga orang tersangka dan telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Sungai Penuh yakni, AD mantan Sekwan DPRD Kerinci, BN selaku PPTK dan LL yang mengaku dari KJPP. (Rgk)












Discussion about this post