JAKARTA — Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan dua orang saksi dalam Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk Tahun 2011-2021.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan dalam pemeriksaan kali ini pihak penyidik menghadirkan saksi P selaku Direktur Keuangan dan Manajemen PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk.
“Diperiksa terkait mekanisme pengadaan dan pembayaran pesawat udara di PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk,” katanya.
Kemudian, SK selaku VP Engineering, Maintenance, and Information System PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk.
“Tahun 2005-2008, diperiksa terkait mekanisme pengadaan dan pembayaran pesawat udara di PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk,”ujarnya
Menurutnya, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri. Dan ia lihat sendiri.
“Yang bersangkutan alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi dalam Pengelolaan Keuangan PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk,” katanya.
Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. “Tetap dengan protkol kesehatan.” Tandasnya











Discussion about this post