SEKATO.ID – Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman mengatakan pembentukan Kementrian Investasi sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
Beleid tersebut mewajibkan adanya pertimbangan efisiensi dan efektifitas, cakupan tugas dan proporsionalitas beban tugas, kesinambungan, keserasian, dan keterpaduan pelaksanaan tugas, serta perkembangan lingkungan global.
“Sesuai dengan Pasal 13 ayat 1 dan ayat 2 sebagai pertimbangannya,” ujar Fadjroel, Selasa (27/4/2021) dikutip dari CNN Indonesia.
Hal serupa juga terjadi dalam penggabungan Kemenristek/BRIN dan Kemendikbud/Dikti menjadi kementerian baru berdasarkan Surat Presiden Nomor R-14/Pres/03/2021 perihal Pertimbangan Pengubahan Kementerian.
Tujuannya, kata Fadjroel, untuk efisiensi dan efektifitas serta perubahan dan/atau perkembangan tugas dan fungsi, peningkatan kinerja dan beban kerja pemerintah serta kebutuhan penanganan urusan tertentu dalam pemerintahan secara mandiri.
“Hal ini sesuai dengan sejumlah pertimbangan yang tercantum pada Pasal 18 ayat 2 tentang pengubahan kementerian UU No.39/2008 tentang Kementerian Negara. Tentu pertimbangan pemerintahan sesuai perkembangan kebutuhan dan aspirasi rakyat. Serta pertimbangan khusus di Pasal 18 (2),” imbuhnya.
Jika pun reshuffle memang diperlukan, maka hal tersebut akan disampaikan langsung kepada publik seperti reshuffle 22 Desember 2020 di Beranda Istana Merdeka.
“Hanya Presiden Joko Widodo dan Tuhan YME yang tahu, kapan, siapa yang akan menduduki jabatan menteri, setidaknya di dua kementerian baru tersebut. Atau dalam bahasa legal, reshuffle adalah hak prerogatif presiden,” pungkasnya.
Isu soal pembentukan Kementerian Investasi mengemuka setelah DPR dalam Rapat Paripurna beberapa waktu lalu menyetujui rencana pemerintah membentuk Kementerian Investasi dan menggabungkan Kementerian Riset dan Teknologi (Kemenristek) ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan persetujuan diberikan untuk merespons Surat Presiden Nomor R-14/Pres/03/2021 perihal Pertimbangan Pengubahan Kementerian.
Sumber mengatakan bahwa pembentukan Kementerian Investasi bakal membuat BKPM menjadi sekelas kementerian. Artinya, kepala BKPM bakal menjadi menteri.
BKPM bakal diubah menjadi Kementerian Investasi, sehingga tidak ada pembentukan kementerian baru.
“Setahu saya BKPM nantinya menjadi Kementerian Investasi,” ucap sumber yang enggan disebutkan namanya.
Discussion about this post