SEKATO | JAMBI – Irjen Teddy Minahasa membantah tuduhan dirinya menggunakan dan mengedarkan narkoba.
Hal itu disampaikan Teddy menyusul penetapan dirinya sebagai tersangka kasus peredaran gelap narkoba berdasarkan hasil gelar perkara pada beberapa waktu lalu.
“Saya bukan pengguna atau pengedar narkoba,” kata Teddy dalam keterangan tertulisnya (18/10).
Dilansir CNN Indonesia Teddy menilai jejak narkoba yang terdeteksi dalam urinenya merupakan efek dari bius. Teddy pun menjelaskan bawah pada tanggal 12 Oktober, dirinya harus menjalani tindakan suntik lutut, spinal, dan engkel kaki di Vinski Tower. Dia dibius total selama dua jam.
Kemudian, pada hari Kamis 13 Oktober sepulang dari RS Medistra, Teddy mengaku langsung ke Divpropam Mabes Polri untuk mengklarifikasi tuduhan bahwa dia membantu mengedarkan narkoba. Namun, Teddy saat itu harus diambil sampel darah dan urine.
“Ya pasti positif karena dalam obat bius (anastesi) terkandung unsur narkoba,” ujarnya.
Teddy Minahasa telah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus peredaran gelap narkoba berdasarkan hasil gelar perkara pada Jumat (14/10).












Discussion about this post