SEKATO.CO.ID | JAMBI– Gubernur Jambi Al Haris mengeluarkan Instruksi Gubernur Jambi NOMOR : I IlNGUB/SETDA.HKM-3/2023 TENTANG Penggunaan kendaraan dinas milik pemerintah daerah.
Kepala Biro (Karo) Hukum Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi Ali Zaini membenarkan tentang adanya Ingub dari Al Haris ini.
“Ini adalah respon Gubernur Jambi, agar Pejabat mengikuti aturan mengikuti aturan penggunaan mobil dinas sesuai Ingub yang sudah dikeluarkan,” katanya kepada Sekato.co.id pada Senin, 6 Februari 2023.
Ditegaskan Ali, setelah Ingub ini keluar jika masih ada Pejabat yang melanggar maka akan ditindak sesuai peraturan yang berlaku.
“Ingub ini dikeluarkan agar tidak ada lagi kejadian penyalahgunaan mobil dinas seperti yang sedang ramai belakangan ini,” tutupnya.
Dalam petikan pertama Gubernur Jambi berbunyi pertama melakukan inventarisasi seluruh kendaraan dinas yang berada pada Pengguna Barang dan melaporkannya ke Sekretaris Daerah selaku Pengelola Barang Milik Daerah.
Kedua Kepala Perangkat Daerah/EsseIon Il/setara, serta Esselon III/setara dilingkup Pemerintah Provinsi Jambi hanya boleh menggunakan atau memegang satu unit kendaraan roda empat yang berfungsi sebagai kendaraan dinas jabatan yang ditetapkan dengan Keputusan Gubemur.
“Ketiga Kendaraan dinas operasional dilarang digunakan di luar jam dinas, kecuali ada surat perintah tugas dari pejabat yang berwenang dan seluruh kendaraan dinas operasional yang tidak dipergunakan untuk ditempatkan di kantor.” Bunyi instruksi Gubernur Jambi tanggal 6 Februari.
Keempat Kendaraan dinas dilarang digunakan oleh keluarga dan anak serta untuk kepentingan pribadi.
Kelima Masyarakat dapat melaporkan setiap penyalahgunaan kendaraan dinas kepada Gubemur Jambi melalui Inspektorat Provinsi Jambi.
Keenam Melaksanakan Instruksi Gubernur ini dengan sebaik-baiknya dengan penuh tanggung jawab dan melaporkan hasil pelaksanaannya kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah. Instruksi Gubemur ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. (dra)












Discussion about this post