• Sekato
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Redaksi
  • Perlindungan
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • DUNIA
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KOMUNITAS
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PLESIRAN
  • POLITIK
  • RAGAM
  • SAINS
Umum dan Segalanya
No Result
View All Result
Umum dan Segalanya
No Result
View All Result
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • DUNIA
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KOMUNITAS
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PLESIRAN
  • POLITIK
  • RAGAM
  • SAINS

Instruksi Gubernur Soal Kendaraan Dinas, Dilarang Dipakai untuk Kepentingan Pribadi

Editor Ara Permana Putra
06/02/2023
in DAERAH
A A
0
PostTweetSendShareScan

SEKATO.CO.ID | JAMBI– Gubernur Jambi Al Haris mengeluarkan Instruksi Gubernur Jambi NOMOR : I IlNGUB/SETDA.HKM-3/2023 TENTANG Penggunaan kendaraan dinas milik pemerintah daerah.

Kepala Biro (Karo) Hukum Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi Ali Zaini membenarkan tentang adanya Ingub dari Al Haris ini.

“Ini adalah respon Gubernur Jambi, agar Pejabat mengikuti aturan mengikuti aturan penggunaan mobil dinas sesuai Ingub yang sudah dikeluarkan,” katanya kepada Sekato.co.id pada Senin, 6 Februari 2023.

Ditegaskan Ali, setelah Ingub ini keluar jika masih ada Pejabat yang melanggar maka akan ditindak sesuai peraturan yang berlaku.

“Ingub ini dikeluarkan agar tidak ada lagi kejadian penyalahgunaan mobil dinas seperti yang sedang ramai belakangan ini,” tutupnya.

Dalam petikan pertama Gubernur Jambi berbunyi pertama melakukan inventarisasi seluruh kendaraan dinas yang berada pada Pengguna Barang dan melaporkannya ke Sekretaris Daerah selaku Pengelola Barang Milik Daerah.

Baca juga

Gubernur Al Haris Dianugerahi Gelar Adat Kehormatan Depati Amanah Negroi Tanoh Sunge Pnoh 

Piala Kapolda Jambi 2026 Digelar: Ratusan Pecatur Adu Strategi, Polri-KONI Kompak Cetak Bibit Nasional

Kota Jambi Masuk Lima Penampil Terbaik Karnaval Budaya Nusantara Rakernas APEKSI XVIII

KONI Jambi Gelar Program Peningkatan Kualitas Pelatih, Bidik Prestasi Maksimal di PON XXII 2028

Sambut Baik Rangkaian Rakernas APEKSI, Ketua TP PKK Kota Jambi Nadiyah : Momentum Berdiskusi dan Bertukar Pengalaman Antar Pendamping Wali Kota

Kedua Kepala Perangkat Daerah/EsseIon Il/setara, serta Esselon III/setara dilingkup Pemerintah Provinsi Jambi hanya boleh menggunakan atau memegang satu unit kendaraan roda empat yang berfungsi sebagai kendaraan dinas jabatan yang ditetapkan dengan Keputusan Gubemur.

“Ketiga Kendaraan dinas operasional dilarang digunakan di luar jam dinas, kecuali ada surat perintah tugas dari pejabat yang berwenang dan seluruh kendaraan dinas operasional yang tidak dipergunakan untuk ditempatkan di kantor.” Bunyi instruksi Gubernur Jambi tanggal 6 Februari.

Keempat Kendaraan dinas dilarang digunakan oleh keluarga dan anak serta untuk kepentingan pribadi.

Kelima Masyarakat dapat melaporkan setiap penyalahgunaan kendaraan dinas kepada Gubemur Jambi melalui Inspektorat Provinsi Jambi.

Keenam Melaksanakan Instruksi Gubernur ini dengan sebaik-baiknya dengan penuh tanggung jawab dan melaporkan hasil pelaksanaannya kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah. Instruksi Gubemur ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. (dra)

Previous Post

Dendam Motor Miliknya Dicuri, Pemuda Ini Tebas Korbannya Dengan Pedang

Next Post

Ratusan Hektar Tanah Masyarakat di Kerinci Didaftarkan dalam Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap

Artikel terkait

DAERAH

JBC+ Resmi Diluncurkan, Belanja di Jambi Business Center Kini Makin Untung dengan Poin & Reward

02/07/2026
2k
DAERAH

Pelangsiran BBM Bersubsidi Terus Terulang, Publik Pertanyakan Efektivitas Pengawasan di Kerinci dan Sungai Penuh

02/07/2026
2k
Oplus_16908288
DAERAH

Dari Pasungan ke Pengobatan, Pemkab Kerinci dan Kemensos Selamatkan Warga ODGJ

14/06/2026
2k
Oplus_16908288
DAERAH

Dihadiri Kasi Pidsus dan Kasi Datun Kejari Sungai Penuh, Camat Depati Tujuh dan Seluruh Kades Ikuti Sosialisasi Anti Korupsi Penggunaan Keuangan Negara

11/06/2026
2k
Oplus_16908288
DAERAH

WNA AS Diduga Bebas Tinggal di Sungai Penuh, Publik Pertanyakan Fungsi Pengawasan Imigrasi

09/06/2026
2k
Next Post

Ratusan Hektar Tanah Masyarakat di Kerinci Didaftarkan dalam Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap

Sekda Tanjab Barat Lantik 26 Pejabat Administrator dan Pengawas, Ini Nama-Namanya

Polres Tanjab Barat Dinilai Tak Serius Ungkap Kasus TPPO Anak di Bawah Umur

Belum Terima Gaji Bulan Januari, Sopir Truk Angkutan Sampah di Sungai Penuh Mogok Kerja

Terjatuh Saat Membersihkan Kapal, Seorang ABK Tenggelam di Sungai Batanghari Muaro Jambi

Discussion about this post

Kalender

July 2026
SMTWTFS
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031 
« Jun    

Populer

    DISCLAIMER | KODE ETIK | PEDOMAN MEDIA SIBER | REDAKSI | SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN

    © 2024 SEKATO.ID - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

    • Sekato
    • Disclaimer
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Redaksi
    • Perlindungan

    © 2020 Sekato - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

    Mami188 | Vip555 | Dewi11 | Megasloto | Mega777 | Dewihoki | Mega338 | Megawin188 | Koko5000 | Ledak388 | Mega288 | Surga11 | Bighoki | Visitorbet | Rajalangit77 | Surga77 | Maxwin288 | Nagawin | Koko303 | Apigacor88 | Surga88 | Musangwin | Katakwin | Purislot | Indobet | Ratu303 | Surgaplay | Megawin777 | Supraslot | Semutwin | Interwin | Vip288 | Dewi288 | Ganas33 | Ovo88 | Satset138 | Api5000 | Mamen123 | Api33 | Vip333 | Kombo88 | Api88 | Megawin288 | Tumi123