SEKATO.CO.ID | JAMBI – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) Jambi mengusulkan 24 Narapidana kasus korupsi untuk mendapatkan remisi di hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-78 ini.
Para koruptor ini, termasuk dalam 3.533 Narapidana di seluruh Provinsi Jambi yang diusulkan untuk mendapatkan remisi.
“Benar, totalnya ada 24 orang, Mereka juga berhak mendapatkan remisi sesuai ketentuan dan perundang-undangan kemasyarakatan yang berlaku Tahun 2022 Nomor 22 yang sudah berjalan sejak tahun lalu,” kata Kepala Divisi Permasyarakatan Kemenkumham Jambi, Aris Munandar pada Kamis, 16 Agustus 2023.
Dijelaskan Aris, tidak hanya napi korupsi saja yang mendapatkan remisi, napi dengan kasus teroris dan narkotika pun diusulkan namun memang dengan persyaratan tertentu.
“Aturannya memang mereka berhak, namun dengan persyaratan tertentu yang harus dipenuhi,” tegasnya.
Untuk remisi di Lapas Jambi, disampaikan dia, dijadwalkan akan diserahkan langsung oleh Gubernur Jambi. Sementara, untuk Lapas lain, akan diserahkan oleh Wali Kota atau Bupati.
“Untuk di daerah itu sendiri, sesuai surat Kementerian Hukum dan HAM menyurati Gubernur agar penyerahan remisi dapat dilakukan oleh Bupati atau Wali Kota,” sebutnya.
Di Lapas Kelas IIA Jambi sendiri, dikatakan dia, mendapatkan usulan remisi paling banyak. Karena narapidana yang ada di Lapas Jambi ada sekitar 1500 orang.
“Di Lapas Jambi ini yang mendapatkan remisi ada 1028 orang, kita usulkan dan mudah-mudahan mendapat remis. Kemungkinan remisi ini bertambah, karena ini baru tanggal 15 Agustus 2023,” pungkasnya. (*)












Discussion about this post