MUSI RAWAS — Wulan Nofia (22) warga Jalan Mawar Merah, Kelurahan Marga Rahayu, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II Kota Lubuklinggau tersebut tewas setelah melakukan Boking Order (BO) bersama pelangannya Bagus Triatmaja (23) warga Dusun V Desa E Wonokerto Kecamatan Tugumulyo Kabupaten Musi Rawas (Mura).
Open BO yang dilakukan tersangka kepada korban tersebut diketahui merupakan kali ketiga pertama dilakukan pada Juni 2021 setelah melakukan perkenalan melalui media sosial (Medsos) Facebook (FB). Saat pertama berkenalan korban meminta pelaku untuk mencarikan seseorang yang ingin BO (Boking Order) dengan korban. Berita ini sudah dimuat di Berita Lubuklinggau com dengan judul artikel “Terungkap Korban Pembunuhan di Tugumulyo Ternyata Mahasiswi, berikut Kronologis lengkapnya”
Kemudian tersangka berusaha mencari uang. Seminggu kemudian tersangka mengajak korban untuk berhubungan badan dengan membayar Rp200 ribu pada Juli 2021, tersangka kembali menghubungi korban untuk mengajak berhubungan badan dan membayar Rp200 ribu.
Selanjunya, pada Rabu, 22 September 2021 tersangka kembali menghubungi korban untuk mengajak berhubungan badan. Sekitar pukul 20.30 WIB. Saat itu, tersangka menjemput korban di wisma Jalan Pioner dengan mengendarai sepeda motor milik tersangka, korban diajak ke rumah tersangka yang berada di Dusun V Desa E Wonokerto.
Sesampainya di rumah tersangka, korban menerima uang Rp200 ribu, setelah itu keduanya melakukan hubungan badan.
Baru, setelah selesai berhubungan badan, korban meminta uang tambahan sebesar Rp200 ribu, namun tersangka tidak memiliki uang.
Merasa tidak diberi uang tambahan yang korban minta.
Korban kemudian berkata kasar kepada tersangka, yang merasa tersinggung. Seketika niat untuk menghabisi korbanpun mencuat.
Seketika, rersangka langsung mencekik korban dari belakang saat korban sedang duduk, hingga korban terlentang di lantai. Tidak hanya mencekik korban, tersangka juga membekap korban dengan menggunakan bantal dan selimut selama lebih kurang 30 menit sampai korban tidak berdaya dan meninggal dunia.
Usai melakukan aksinya itu, tersangka mengambil ponsel milik korban dan uang Rp200 ribu yang diberikan tersangka kepada korban, lalu tersangka pergi meninggalkan korban.
Baru, pada Kamis 23 September 2021 sekitar pukul 14.00 WIB, tersangka datang lagi untuk memastikan korban tersebut telah meninggal dunia. Merasa Yakin korban telah meninggal dunia, pelaku memindahkan tubuh korban ke kamar mandi dengan posisi duduk serta menutupi dengan menggunakan seng.
Kasat Reskrim Polres Musi Rawas, AKP Alex Andriyan mengatakan aksi pembunuhan yang dilakukan tersangka rersebut terjadi Kamis (23/9/2021) sekitar pukul 01.00 wib dinihari usai melakukan hubungan badan.
Tersangka sendri, kata Kasat, ditangkap Sabtu (25/9/2021) sekitar pukul 18.00 WIB. Selain tersangka, polisi membawa barang bukti berupa ponsel milik korban yang disimpan tersangka.
“Tersangka sudah diamankan di Polres Musi Rawas untuk pemeriksaan dan diproses sesuai hukum yang berlaku. Dia diancam melanggar pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.”tandasnya
Discussion about this post