SEKATO.ID, KERINCI – Dugaan praktik pungutan dalam proses pencairan sertifikasi guru di Kabupaten Kerinci kembali mencuat dan menjadi perbincangan di kalangan tenaga pendidik. Sejumlah guru penerima tunjangan sertifikasi mengaku masih diminta menyerahkan uang sebesar Rp300 ribu saat proses pengurusan pencairan dana sertifikasi berlangsung.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, pungutan tersebut diduga dilakukan melalui Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) di masing-masing kecamatan. Dana dari para guru kemudian dikumpulkan sebelum disebut-sebut diserahkan kepada oknum tertentu di lingkungan dinas terkait.
Keluhan para guru ini bukan pertama kali terdengar. Praktik serupa disebut telah berlangsung sejak bertahun-tahun lalu dan hingga kini belum benar-benar hilang. Bahkan, meski sistem pencairan tunjangan sertifikasi kini dilakukan setiap bulan, nominal pungutan disebut tetap tidak berubah.
Salah seorang guru yang enggan disebutkan namanya mengaku keberatan dengan pungutan tersebut. Namun ia memilih diam karena khawatir berdampak pada proses administrasi pencairan sertifikasinya.
“Dulu pencairan sertifikasi tiga bulan sekali, sekarang sudah satu bulan sekali. Tapi pungutannya tetap Rp300 ribu,” ungkapnya kepada media ini.
Menurutnya, kondisi itu membuat sebagian guru merasa serba salah. Di satu sisi mereka membutuhkan tunjangan sertifikasi untuk menunjang kebutuhan keluarga dan pendidikan anak, namun di sisi lain mereka merasa terbebani dengan adanya dugaan pungutan yang terus berlangsung.
Tidak hanya itu, para guru juga mengaku sempat diminta membuat surat pernyataan yang berisi bahwa tidak ada pungutan dalam proses pengurusan sertifikasi guru. Hal tersebut justru memunculkan tanda tanya di kalangan guru penerima sertifikasi.
“Katanya diminta buat surat pernyataan kalau tidak ada pungutan. Padahal kami sama-sama tahu seperti apa kenyataannya di lapangan,” ujar sumber lainnya.
Informasi mengenai dugaan pungutan ini pun berkembang luas di kalangan guru SD maupun SMP di Kabupaten Kerinci. Beberapa guru menyebut praktik tersebut seolah sudah menjadi “rahasia umum” dan berlangsung dari tahun ke tahun tanpa ada penelusuran serius.
Kondisi tersebut memunculkan kekecewaan di kalangan tenaga pendidik. Mereka berharap pemerintah daerah dapat mengambil langkah tegas agar proses pencairan hak guru berjalan bersih dan transparan tanpa adanya beban tambahan.
Sejumlah guru menilai hingga saat ini belum terlihat adanya tindakan nyata dari Pemerintah Kabupaten Kerinci untuk menghentikan praktik tersebut. Baik Bupati maupun Wakil Bupati Kerinci dinilai belum secara terbuka melakukan evaluasi ataupun investigasi terkait keluhan yang terus muncul dari para guru penerima sertifikasi.
Padahal, tunjangan sertifikasi merupakan hak guru yang diberikan negara sebagai bentuk penghargaan terhadap profesionalisme tenaga pendidik.
Dana tersebut seharusnya diterima penuh tanpa adanya potongan ataupun pungutan yang tidak memiliki dasar hukum jelas.
Jika dugaan pungutan ini benar terjadi, maka praktik tersebut dinilai mencederai semangat peningkatan kesejahteraan guru yang selama ini digaungkan pemerintah. Terlebih, di tengah tuntutan peningkatan kualitas pendidikan, para guru justru dibayangi persoalan administrasi dan dugaan biaya tambahan yang terus berulang.
Masyarakat pun mulai mempertanyakan pengawasan internal di lingkungan pendidikan Kabupaten Kerinci. Sebab, isu serupa terus muncul hampir setiap kali pencairan sertifikasi dilakukan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Kerinci maupun pihak terkait lainnya terkait dugaan pungutan tersebut. Media ini masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait guna mendapatkan penjelasan dan klarifikasi lebih lanjut.
(Rgk)












Discussion about this post