SEKATO.ID — Pengurus Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Provinsi Jambi, melaporkan Lukman Edy Mantan Sekjen PKB ke Polda Jambi pada Selasa, 6 Agustus 2024.
Lukman Edy dilaporkan buntut dari pernyataannya usai diperiksa Tim Pansus PBNU beberapa waktu yang lalu.
Sekretaris DPW PKB Provinsi Jambi, Elpisina menyebutkan bahwa pernyataan Lukman Edy tersebut merugikan PKB secara institusi di mata publik.
“Karena kita sebagai partai politik tentu berupaya untuk terus menjadi pelayanan bagi masyarakat,” katanya.
Ditegaskan Anggota DPR RI terpilih ini, pernyataan Lukman Edy tidak sesuai dengan fakta yang ada dan dapat berdampak negatif kepada citra Partai Kebangkitan Bangsa.
“Mudah-mudahan setelah kita melaporkan secara resmi ujaran kebencian atau pencemaran nama baik ini dapat diproses secara hukum sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegasnya.
Elpisina berharap, langkah ini dapat mengembalikan citra PKB di mata masyarakat, khususnya di Provinsi Jambi. Kata dia, hari ini seluruh DPW PKB seluruh Indonesia melaporkan ke Polda masing-masing.
“Besok DPC PKB jadwalnya juga akan melaporkan saudara Lukman Edy ke Polres masing-masing, karena kalau isu yang tidak benar ini dibiarkan pasti akan berdampak pada Cakada yang diusung PKB,” pungkasnya.
Sebelumnya, Lukman Edy sudah dilporkan DPP PKB ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik. Pernyataan Lukman Edy yang menjadi polemik menyangkut terkait Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar yang disebut tidak transparan soal keuangan baik fraksi, pilkada, dan pemilu. (*)
Discussion about this post